Dasi Tegaskan Sepakat Menolak Keras Aktivitas Pertambangan CV SSP.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Persoalan dampak pertambangan batubara di Bumi Etam seolah tidak pernah berakhir dan belum lama ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menerima aduan masyarakat terkait bencana banjir lumpur yang melanda di Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Saat di temui awak media, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan bahwa salah satu warga bernama Dasi yang merupakan Sekretaris Ketua RT 24 di Kecamatan Sanga-Sanga bernama Dasi menceritakan bahwa di lingkungan sering di Landa banjir lumpur akibat dampak lingkungan dari perusahaan CV. Sanga Sanga Perkasa (SSP) yang beraktivitas pertambangan sejak 10 tahun terakhir.
“Dan menurut keterangannya, jika perusahan berbentuk CV tentunya hanya diberikan izin produksi dibawah 100 hektare dan menurut SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014 silam, namun kegiatan perusahaan tersebut dilanjutkan sejak pada tahun 2018 hingga sekarang,” lanjutnya.
“Karena menurut CV SSP sendiri, mereka telah mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu memang berada di Pemerintah Provinsi., Meski pada tahun 2020 terdapat aturan baru yakni kewenangan pindah di Pusat,” kata Bendahara DPD PDI Perjuangan ini, yang melanjutkan cerita keluhan warga bernama Dasi tersebut.
Hal ini disayangkan masyarakat Sanga Sanga dan terus disuarakan hingga kepada Kementerian ESDM.
Pasalnya, dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada.
Mestinya dalam proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya 3 bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang.
Dan menurut keterangan Dasi, sambung Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan.
“Apalagi konveksi tambang ini begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan keuntungan,” kata politisi PDI Perjuangan Kaltim ini.
“Dasi juga menegaskan bahwa pihak warga, Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kukar menolak keras aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV. SSP ini,” ucap Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa pihaknya telah sering melakukan kunjungan di Sanga Sanga Dalam, dan di dekat wilayah RT 24 terdapat pertambangan batubara yang telah habis izin usahanya.
“Hal ini harus di telusuri, mengapa tidak ada rekomendasi dari pihak DLH Kabupaten Kukar, bahkan pihak DLH Kabupaten Kukar menolak kegiatan CV. SSP tersebut,” sambungnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan bahwa perpanjangan IUP itu tanpa melalui persetujuan DPRD, namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
“Temuan bahwa, perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah,” sebutnya.
“Untuk itu, pihak DPRD akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP ini,” pungkasnya. (Adv/AI)