Foto Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau Falentinus Keo Meo

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Sebagaimana Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 ini Komisi I juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Rencananya bakal ajukan 3 Raperda, namun berapapun nantinya disetujui tidak masalah, karena memang di Lembaga Legeslatif Bumi Batiwakkal ada 3 Komisi.
“Belum lagi semisal Unsur Pimpinan Dewan mau usulkan Raperda inisiatif juga. Sementara tahun ini mengacu pada anggaran yang tersedia, Raperda inisiatif bisa dilahirkan hanya 3 Raperda saja,” ungkap anggota Komisi I, Falentinus Ke Meo saat berbincang di Kantin kantor DPRD Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb baru baru ini.
Secara internal Komisi I tambahnya, 3 Raperda inisiatif tersebut sudah pasti akan diusulkan. Untuk kepastian berapa yang diterima menunggu hasil rapat gabungan Komisi yang dipimpin Unsur Pimpinan. “Melalui rapat itulah Raperda inisiatif apa saja dan dari Komisi berapa berupaya dilahirkan dalam tahun ini,” ujar Dewan yang juga merupakan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut.
Lanjutnya, 3 Raperda yang diusulkan Komisi I yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan perubahan Perda tentang minuman keras (miras). “Terkait Naskah Akademik (NA) dari pengajuan Raperda, alangkah lebih baik pelajari dahulu, agar tidak terlalu boros anggaran,” pungkas Wakil Rakyat asal Partai Demokrat (PD) itu. (Adv/Nht).