BK DPRD Balikpapan Menyatakan Clear and Clean, Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Mosi tidak percaya yang diajukan beberapa fraksi DPRD Balikpapan terhadap Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, dianggap telah clear and clean. Hal ini diungkapkan
ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsyir Halim saat Konfrensi Pers di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (27/2/’23).

Ali Munsyir menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi terhadap Fraksi yang melaporkan, ke Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Menyatakan hanya terjadi kesalah pemahaman saja dalam menterjemahkan tatib dan kode etik dewan.

“Jadi hanya terjadi salah pemahaman saja, dan tidak ada pelanggaran tatib ataupun kode etik dewan,” tegasnya

Seperti diketahui, mosi tidak percaya ini dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh oleh Empat Fraksi di DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan.

“Sebelumnya terdapat lima fraksi yang mengajukan mosi tidak percaya. Namun, satu dari lima fraksi mencabut mosi tidak percaya tersebut, dan hal itu wajar saja,” ungkapnya.

Adapun dari surat mosi tidak percaya yang diajukan tersebut. Lanjut Ali, BK DPRD Kota Balikpapan segera melakukan proses verifikasi. Dimana sesuai ketentuan setelah surat pengaduan masuk, minimal 7 hari setelahnya harus dilakukan verifikasi.

“Kami membuat semacam resume sehingga nanti akan mengkrucut, untuk melihat pelanggaran terhadap kode etik apa yang sebenarnya dilanggar Ketua DPRD Balikpapan,” tegasnya.

“Sudah kami lakukan verifikasi, ini terjadi karena adanya perbedaan pemahaman dalam DPRD,” tambahnya,

Ali Munsyir Halim mengatakan, DPRD memiliki kewenangan legislasi, baugeting dan pengawasan. Sehingga dalam penerapan hak tersebut, bisa menyebabkan masalah teknis dilapangan yang menyebabkan terjadinya salah pemahaman pada anggota DPRD, sebab tidak semua kesepakatan bisa dipahami oleh sesama anggota DPRD.

“Hingga pada akhirnya timbul lah mosi tidak percaya ini kepada Ketua DPRD Balikpapan,” ujarnya.

Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi, katanya, serta konsultasi kepada Ahli Hukum, ternyata tidak ada yang dilanggar oleh Ketua DPRD Balikpapan.

“Tapi ternyata dasar pelanggaran berdasarkan kode etik itu tidak dilanggar oleh Ketua DPRD Balikpapan. Dalam hal ini persoalan mosi tidak percaya, kami nyatakan clear, sudah kami verifikasi juga kepada fraksi,” tutupnya.(*/pr-dpr23)

Loading

Bagikan: