TARAKAN, Swarakaltim.com – Tim Jaksa Masuk Sekolah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di SMA Negeri 1 Tarakan Jalan Ki Hajar Dewantara No.18 Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (9/3/2023).
Melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor : 11/O.4.3/Penkum/03/2023” dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH, menjelaskan bahwa dalam kegiatan JMS ini, mengangkat tema “Generasi Emas Tanpa Narkoba dan Wawasan Kebangsaan”, yang disampaikan langsung oleh narasumber Toni Yuswanto, SH.MH (Kasi Penkum), Adief Swandaru, SH.MH (Kasi D) dan I Gede Eka Sumahendra, SH (Kasi B), serta dihadiri oleh siswa-siswi dari SMA Negeri 1 Tarakan sebanyak 50 (lima puluh) orang.
“Kegiatan ini, dibuka langsung oleh Weti Heri Murtiningrum, S.Pd.T selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tarakan,” lanjutnya Toni melalui keterangan tertulis ini.
“Dan acara dilanjutkan, dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Tim JMS Kejati Kaltim,” ujarnya.
“Selama kegiatan berlangsung, siswa-siswi nampak antusias dengan banyak yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber,” ucapnya.
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan bahwa kegiatan JMS adalah merupakan bentuk kegiatan penyuluhan hukum, yang dilaksanakan dengan sasaran kegiatan khusus, dan ditujukan kepada generasi muda usia sekolah.
“Dengan maksud, untuk meningkatkan kesadaran hukum, sehingga generasi muda memiliki pemahaman, kesadaran dan melaksanakan hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai penerus cita-cita pembangunan bangsa,” urainya.
“Kegiatan ini juga, dilaksanakan sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme,” paparnya.
“Adapun maksud dilakukan kegiatan ini, adalah kedepannya terbentuk kesadaran hukum generasi muda, dan menanamkan jiwa serta mental Nasionalis bangsa Indonesia yang berpedoman pada 4 (empat) Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” terangnya.
“Sehingga, dengan memperkenalkan hukum sejak dini nantinya, diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari paham Radikal, Komunis dan Teroris yang dapat merusak kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia,” pungkasnya. (AI)