Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Kegiatan PPS Pemprov Kaltara

Loading

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH Sebut PPS Bagian Peran Intelijen Penegakan Hukum.

TARAKAN, Swarakaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan sosialisasi dan koordinasi kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Pengembangan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (9/3/2023).

Dalam keterangan Press Release “SIARAN PERS Nomor : 12/O.4.3/Penkum/03/2023”, dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ir. Helmi (Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Pengembangan Provinsi Kaltara), Bertius, S.Hut (Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Pengembangan Provinsi Kaltara) beserta staf.

“Sedangkan, dari Tim PPS Kejati Kaltim dipimpin langsung oleh Adief Swandaru, SH.MH (Kasi D pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim) dan didampingi oleh Toni Yuswanto, SH.MH (Kasi Penkum) serta I Gede Eka Sumahendra, SH (Kasi B),” lanjutnya

“Dan memberikan penjelasan sebagai berikut, kegiatan PPS ini sejalan dengan Visi Presiden Tahun 2019-2024,” ujarnya.

“Yang ditindaklanjuti, dengan arah kebijakan Jaksa Agung tentang peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan yaitu penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah,” katanya.

Toni menerangkan bahwa PPS ini, merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini.

“Dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman, yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di Bidang PPS,” sambungnya.

“Pembangunan strategis yang bisa dilakukan PPS oleh Kejati adalah Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD),” ungkapnya.

“Yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur dan Proyek Strategis pada BUMD yang ditetapkan oleh Direksi BUMD,” tuturnya.

“Dengan adanya PPS dari Kejaksaan, diharapkan Proyek Strategis Daerah dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya. (AI)