SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait kegiatan perpisahan siswa.
Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby, usai melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Samarinda, Selasa (5/5/2026).
Ibnu Araby menjelaskan bahwa pada dasarnya instansi pendidikan tidak melarang pelaksanaan acara perpisahan bagi para siswa yang akan lulus. Namun, pihak dinas menekankan agar kegiatan tersebut dilaksanakan dengan konsep yang sangat sederhana dan dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing guna menghindari pemborosan biaya.
“Kami hanya mengingatkan para kepala sekolah bahwa tidak dilarang perpisahan, tapi dilaksanakan di sekolah dengan suasana yang sangat sederhana,” ujar Ibnu Araby.
Menurut Ibnu, pihak sekolah maupun organisasi pendukung lainnya tidak dibenarkan mengumpulkan uang dari wali murid dengan alasan apa pun. Hal ini mencakup berbagai modus pengumpulan dana, baik yang dikoordinasikan melalui komite sekolah maupun inisiatif paguyuban orang tua yang selama ini sering terjadi.
“Yang tidak dibenarkan adalah memungut uang perpisahan dengan cara apa pun. Apakah melalui arisan, urunan, paguyuban atau komite, itu tidak dibenarkan,” tegas Ibnu Araby.
Disdikbud memastikan akan terus melakukan pengawasan agar arahan ini dipatuhi oleh seluruh kepala sekolah di Samarinda. Ibnu menyatakan bahwa pihaknya juga akan menindaklanjuti masukan dari legislatif untuk menjaga kualitas pelayanan pendidikan yang inklusif.
“Pada dasarnya semua itu kita saling mengingatkan, termasuk masukan dari Komisi IV akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(DHV)