Wakajati Segera Bentuk Tim PPS Atasi Masalah Lahan.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Negara (IKN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan rapat bersama PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, di ruang rapat Kantor Kejati Kaltim, Senin (13/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor : 15/O.4.3/Penkum/03/2023”, dan menerangkan bahwa pihak Kejati Kaltim akan selalu mendukung pembangunan IKN.
“Dalam kegiatan rapat pemaparan permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis Infrastruktur Ketenagalistrikan ini, di pimpin oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim Dr. Harli Siregar,SH.MHum,” lanjutnya.

“Dan didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi,SH.MH, serta Koordinator dan para Kasi pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim,” ucap Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ini.
Sedangkan dari pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, sambung Kasi Penkum Kejati Kaltim yakni SRM Operasi Konstruksi I (Hasmar Tarigan), SPM PPK PLN UIP (Basuki Rahman) beserta jajarannya.
“Sesuai pemaparan pihak PT. PLN ini, bahwa wilayah kerjanya meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Kaltim dan Kalimantan Selatan,” ujarnya.
“Dan Pembangunan infastruktur ketenagalistrikan merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemerintah, kepada PLN dengan mengeluarkan Perpres 3 Tahun 2016, sebagaimana dirubah dengan Perpres 109 Tahun 2000 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN),” terangnya.
“Pembangunan tersebut meliputi, Pembangkit listrik, jaringan SUTT 15 kV dan Gardu Induk 150kV,” katanya.
Namun, dalam rapat ini di bahas pula tantangan dalam pembebasan lahan dan ROW, karena menurut data yang ada pemiliknya lahan tidak di ketahui.
“Dan selain itu juga, sengeketa kepemilikan lahan, pemilik lahan menolak penilaian KJPP, jalur SUTT melewati IUP/PKP2B perusahaan tambang, jalur SUTT melewati HGU perkebunan, lahan BMN (Barang milik negara) serta lahan berada di Kawasan hutan dan digarap oleh masyarakat,” papar Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.
Terkait hal ini, Wakajati Kaltim Dr. Harli Siregar,SH.MHum melalui keterangan tertulis telah menyampaikan kepada pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, bahwa permohonan ini akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.
“Dan apabila permohonan ini, telah disetujui oleh pimpinan, maka akan segera di bentuk Tim PPS yang dikoordinatori oleh Bidang Intelijen dan melibatkan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara serta rekan-rekan dari daerah,” imbuhnya.
“Hal ini dikarenakan, adanya kompleksitas permasalahan yang ada dilapangan dalam pekerjaan tersebut dan percepatan penanganannya,” pungkasnya. (AI)