BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) diminta untuk menganti rugi warga yang terdampak proyek instalasi jaringan pipa gas. Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim
“Sudah seharusnya nanti ada ganti rugi dari pihak PGN maupun kontraktor pelaksana, untuk bertanggung jawab penuh atas dampak kerugian yang dialami warga di area pengerjaan tersebut,” kata pria yang akrab disapa H. Aco.
Lanjut Kamaruddin, ganti rugi kepada warga itu wajib dilakukan oleh pihak kontraktor maupun PGN. Karena dampak dari pekerjaan mereka, warga mengalami kerugian.
“Saya pribadi sangat prihatin atas kejadian ini, dan saya berharap pihak dari PGN maupun kontraktor segera melakukan komunikasi dengan warga untuk menghitung dan mencari solusi untuk ganti ruginya,” terangnya. Jumat (17/3/”23)
Kamaruddin menambahkan, pemerintah tentu saja menyambut baik dengan adanya pengerjaan proyek instalasi jaringan pipa gas ini, sebab nantinya akan berguna buat warga juga. Tapi tidak seharusnya pada waktu proses pengerjaan proyek tersebut merugikan warga.
“Untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah sesuai apa tidak saya tidak tahu. Tapi setahu saya galian terbuka sudah tidak diperkenankan di daerah perkotaan. Sehingga mereka (PGN) melakukan drilling vertikal, dan itu sudah benar,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut H. Aco, bahwa dengan melakukan pengerjaan secara drilling vertical pasti akan ada dampaknya. Namun yang penting bagaimana PGN bisa segera menyelesaikan dampak tersebut dan kerugian warga sekitar.
“Nanti kita lihat lagi, apakah PGN telah melakukan ganti rugi apa tidak. Yang pasti seharusnya proyek seperti PGN ini membayar ganti rugi tidak di bawah harga. Serta tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.(*/pr-dpr23)