Foto Pj. Sekda Berau Agus Wahyudi.
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Pasca turunya arahan Presiden Joko Widodo yang diterbitkan melalui Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Pramono Anung Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang Selasa (21/3/2023) tentang larangan buka Bersama dikalangan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggapi oleh Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Berau Agus Wahyudi. Menurut beliau, saat ini Berau masih menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terkait hal itu.
Alasan mendasar keluarnya larangan tersebut, menurut Agus Wahyudi karena Indonesia masih dalam transisi pandemi covid-19 menuju endemi yang sekiranya butuh kewaspadaan. Meskipun Pj. Sekda juga kaget dengan arahan tersebut, namun jika memang arahan turunanya dari Gubernur Kaltim juga melarang, maka Pemkab Berau juga harus mematuhinya.
“Kita juga tidak menyangka ada surat edaran itu, namun jika arahan lanjutan dari Gubernur nanti sampai kedaerah juga melarang hal yang sama, kaka kita harus taat dan patuh, “tegas Agus Wahyudi.
Meskipun larangan tersebut hanya berlaku dijajaran ASN saja, namun dengan jika diterapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa covid-19 belum hilang sama sekali. Beliau juga menambahkan, jika edaran untuk masyarakat luas atau perusahaan swasta masih belum diketahui, saat ini yang ada baru larangan untuk jajaran ASN saja.
“Jika edarannya sampai ke daerah, maka akan ditindaklanjuti disini, masyarakat untuk tetap perlu ada kewaspadaan, Jika nantinya ada yang melanggar, tentu ada sanksi yang bertahap dan ada prosesnya,” pungkasnya. (Nht/Asti)