Komisi IV DPRD Samarinda Terima Audiensi Serta Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sri Puji Astuti telah menerima audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Samarinda di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (28/3/2023).

Usai kegiatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan bahwa saat ini masyarakat masih banyak yang belum bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang nyatanya keduanya berbeda sistem asuransinya.

“Sesuai dengan regulasi Undang – undang serta Peraturan Presiden, DPRD Kota Samarinda merupakan pengawas program dari BPJS pusat,” ujarnya, saat diwawancarai awak media.

“Dan Kami telah menyarankan untuk sosialisasi ke masyarakat dan perusahaan yang ada di Kota Samarinda, agar kekurangan data perusahaan dan jumlah karyawan , serta termasuk kasus tidak transparansi serta adanya penunggakan dari pihak perusahaan dapat kita selesaikan dengan baik secara regulasi yang ada,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda Agus Dwi menjelaskan bahwa kegiatan audiensi ini, dalam rangka untuk mensosialisasikan 5 program BPJS Ketenagakerjaan.

“Program tersebut yaitu Kecelakaan, Kematian, Hari Tua, Pensiun dan Kehilangan Pekerjaan,” tambahnya.

“Dan, terdapat 3 sektor yang harus dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan, yaitu sektor penerima upah, sektor bukan penerima upah dan juga sektor konstruksi,” paparnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda Agus Dwi juga mengapresiasikan atas dukungan Pemerintah Kota Samarinda yanmg telah mewajibkan serta mendaftarkan para tukangnya.

“Selain hal tersebut, Kami telah menyampaikan rencana program agar perusahaan patuh untuk mendaftarkan para pekerjanya, seperti PT, CV dan Koperasi,” sambungnya.

“Dan, jika terdapat perusahaan yang tidak mematuhi peraturan, maka bagian pengawasan akan mengajukan ke pihak ketiga (kejaksaan) atau sanksi administratif,” tegasnya.

“Hal ini, sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2013 yakni berupa sanksi penundaan atau pencabutan izin perusahaan,” pungkasnya. (Adv/AI)