Foto Bersama usai pelaksanaan Rakor Korupsi
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang digelar di Balai Mufakat Jl Cendana Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (28/03/2023).
Hadir dalam Rakor tersebut Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Wahyudi selaku Kepala Satuan Tugas (Satgas) tim Satgas KPK Rusfian selaku Korwil Kaltim, Tri Haryati anggota, dan Ifan Syahputra dan Wakil Bupati Berau Gamalis, Pj Sekda Agus Wahyudi dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Berau.
Dalam sambutan Bupati Berau menjelaskan, tujuan dari rakor program pemberantasan korupsi ini untuk meningkatkan progres dengan memenuhi delapan area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) diantaranya, perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perijinan, pengawasan apip, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
“Tahapan 8 area MCP tersebut terdiri dari 30 indikator dan 63 sub-indikator yang harus terpenuhi disertai dokumen pendukungnya untuk memperoleh progres yang maksimal,” papar Bupati.
Sri Juniarsih juga menyampaikan, keterlibatan Perangkat Daerah dan bagian di lingkungan Pemkab Berau, serta stakeholder dalam meningkatkan progres Monitoring Centre for Prevention (MCP) dalam aplikasi jaringan pencegahan korupsi merupakan salah satu cara Pemda memiliki komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Pendampingan KPK kepada Pemkab Berau dan OPD ini adalah hal yang sangat baik dalam upaya pemberantasan korupsi. Berharapnya, melalui cara seperti ini bisa lebih disiplinkan para OPD untuk lebih meningkatkan kinerjanya dan mengurangi tingkat korupsi,” terangnya.
Dari 8 area MCP yang ada akan ditindaklanjuti secara optimal sebagai salah satu bentuk dukungan Pemda terhadap trisula strategi pemberantasan korupsi yang diusung KPK, yakni memberantas korupsi dengan upaya pendidikan, pencegahan dan penindakan.
Penilaian MCP juga sebagai tolok ukur untuk Kabupaten Berau sebagai self assesment untuk pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya korupsi. Diharapkannya, dengan dilakukan kegiatan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkab Berau, semua unsur yang terlibat dalam jaringan pencegahan korupsi melalui MCP dapat menindaklanjuti hasil evaluasi KPK seoptimal mungkin.
“Kepada koordinator dan Tim MCP dari KPK, kami berharap dapat memberikan bimbingan dengan sedetail mungkin, sehingga apa yang disampaikan akan mudah dipahami oleh perangkat daerah, bagian dan stakeholders,” ucapnya.
Tahun 2022 lalu, Kabupaten Berau berada di posisi ke-10 dari 11 Kabupaten Kota dengan presentase sebesar 56,95%. Sementara, untuk di tahun sebelumnya di 2021 berada di posisi ke-9 dengan presentase 52%. Artinya, perbandingan diantara tahun 2022 dan 2021 tersebut mengalami peningkatan presentase sebesar 4,95%, namun terjadi pula penurunan urutan posisi.
“Penurunan Kabupaten Berau pada urutan posisi dari 9 menjadi ke-10 itu disebabkan oleh Kabupaten Kota daerah lain mengalami peningkatan capaian yang signifikan, sehingga walaupun Kabupaten Berau nilainya meningkat, tetapi peringkatnya menurun ya dikarenakan progres yang kurang signifikan,” tandasnya. (Nht/Asti).