PKS Tegas, 4 Aleg Fraksi PKS Di DPRD Balikpapan Tetap Di PAW

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Jumpa Pers Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan bersama rekan-rekan Media. Ini menjadi suatu program dari PKS. Yakni ramadhan menjadi bulan kemenangan, secara nasional PKS sudah mengadakan rakernas 24 sampai dengan 26 Februari di Jakarta ini program turunan dari Rakernas.

Hasil rakernas PKS menyapa silahturahmi tokoh, optimalkan jaringan keluarga besar PKS, dan pengamanan surat suara di tingkat TPS. “PKS di 2024 ini sudah sda program di Balikpapan dalam rangka caleg
masih on progres pemilu di 2024 Februari,” kata Ketua DPD Kota Balikpapan H. Sonhaji Selasa,(28/3/’23)

Dan isu kelokalan yakni Pergantian Antar Waktu (PAW)
untuk menguatkan struktur di Balikpapan dalam persiapan menghadapi 2024 Kami mengusung program kampanye dalam bentuk kampanye gagasan H. Sonhaji menjelaskan.

Kita sudah melakukan kesempatan umum untuk penjaringan sebagai bakal calon dan sudah 90 persen yang akan di saring dan akan ditetapkan untuk maju sebagai caleg 2024, dan saat ini sudah 90 persen.

“30 persen sudah menyiapkan berkas mulai dari bakal calon anak muda, perempuan dan padang tanggal 10 april sudah selesai pendaftaran dan pada bulan Mei kita siap daftar ke kpu,” ujarnya

Empat nama yang di PAW yakni Hidayat, Sandi Ardian, Hasanudin, Syukri Wahid. Saat ini untuk berkas Syukri Wahid sudah ada di DPRD Kota Balikpapan, proses pergantian antar waktu,” ucap H. Nasrul Hamdi, L.C., M. A.

Kuasa hukum Asrul Paduppai, A.P. Kom, S.H menambahkan bahwa. Kami menyampaikan awal proses ini ada keluarnya sk DPW pemberhentian anggota partai dan di lanjutkkan keluarnya SK DPP nama calon PAW.

Usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) empat-empatnya sudah berproses, dimulai dari Partai kepada Ketua DPRD, KPU, Walikota dan Ke Gubernur.

Pemberhentian partai politik dan ini sudah sah. Dari pihak mereka telah menggugat, hal itu silahkan saja namun PAW tetap berjalan. Kami pegang 4 surat keterangan Pengadilan Negeri yang menerangkan gugatan mereka bukan gugatan ranah perselisihan partai politik sehingga tidak bisa menghalangi proses PAW.

Surat usulan pemberhentian dan PAW Pada tanggal 29 Desember sudah di tembuskan ke Gubernur.
Pengganti selanjutnya akan digantikan dengan calon suara terbanyak.(*/db-23)

Bagikan:

Related posts