Perusahaan di Minta Memberikan THR Kepada Karyawan Tepat Waktu

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj Kasmah  meminta perusahaan untuk memberikan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1444 Hijriah, tepat waktu .

Pasalnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah menyampaikan THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

“Saya harap perusahaan memiliki pengertian, agar bisa memberikan THR kepada karyawan maksimal H-7,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Kasmah menambahkan, THR hanya diterima karyawan ini hanya sekali dalam setahun dan sudah barang tentu akan digunakan para karyawan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya menjelang Lebaran.

Dalam kesempatan itu, Kasmah juga mengingatkan kepada perusahaan tidak memberikan THR, tentu ada sanksi yang menanti dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan. Kendati demikian, perlu ada laporan agar diketahui dan dapat ditindaklanjuti.

“Pemkot Balikpapan sendiri, melalui Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR. Nah, jadi yang gak mendapatkan atau ada yang gak sesuai aturan, bisa langsung lapor,” tutupnya.(*/pr)

Loading

Bagikan: