Serah Terima 2 Tersangka Dugaan Korupsi Serta Barang Bukti Dari Penyidik Kejati Kaltim Ke JPU.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti terhadap 2 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Rabu (3/5/2023).

Dalam keterangan pers release “SIARAN PERS Nomor : 36/O.4.3/Penkum/05/2023” dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan bahwa adapun 2 tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah Drs. H. Hazairin Adha, MM selaku Dirut PT. MMPKT pada periode Tahun 2013-2017 dan Luki Ahmad, SE, M.SE selaku Direktur PT. MMPH Kaltim di periode Tahun 2013-2017.

“Dengan kasus posisi singkat yakni PT. MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT. MMPKT pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT. MMPH Kaltim meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPKT dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP,” lanjutnya.

“Kemudian uang yang diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kaltim kepada PT. MMPKT,” ujarnya.

“Atas pinjaman tersebut rencananya, oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan:
Penyertaan modal di bidang man power supply,
Pembiayaan proyek kawasan bussiness park,
Pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan,” terang Toni melalui keterangan tertulis inj.

Toni mengatakan bahwa dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090,-.

“Terhadap 2 orang tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” sambungnya.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, JPU akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” pungkasnya. (*/AI)

Loading

Bagikan: