SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kepolsian Sektor Polsek Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pengedar berinisial (S – 42) dan (A – 41). Keduanya merupakan dari kampung tetangga dari Kecamatan Jempang.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Bongan IPTU Suharyanto, mengatakan terungkapnya pengedar narkoba ini berawal petugas mendapatkan informasi dari pengembangan kasus narkotika di RT 03 Kampung Jambuk, Kecamatan Bongan.
“Awalnya telah diamankan kedua dua pelaku lainnya yakni M dan R, di Kampung Jambuk, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar,” jelasnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Suharyanto mengatakan, dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 32 poket dengan berat kotor sebanyak 6,30 gram sabu-sabu.
Kemudian barang bukti lainya 1 buah kotak warna hitam, 1 buah toples plastik warna kuning dan toples tersebut diikat tali dengan panjang kurang lebih 4 meter. Satu unit timbangan digital merk “pocket scale warba hitam. 2 buah sekop warna hitam yang terbuat dari llastik dan sekop palstik warna putih, dan toples plastik warna hijau yang berisikan uang tunai Rp 2 juta.
“Polisi juga mengamankan satu buah brangkas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp5.5 juta, 2 unit handphone android, 1 Kotak alat pengisap dan bong sabu-sabu, serta 1 bungkus palstik klip bening yang belum terpakai,” tuturnya.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina