SAMARINDA, Swarakaltim.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada bidang tindak pidana khusus kembali menetapkan tersangka 1 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi keuangan di Perusahaan Daerah PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) yaitu Direktur Utama anak perusahaan PT MJC berinisial W, Kamis (15/6/2023).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Kasi Penerangan Hukum Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH melalui press release “SIARAN PERS Nomor : 52/O.4.3/Penkum/06/2023” dan menerangkan bahwa W ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan keuangan PT MMPH sebesar Rp10 miliar lebih.
Di jelaskan pula bahwa PT. MMPH merupakan anak Perusahaan dari BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).
“Pada tahun 2014, PT. MMPKT menyerahkan sejumlah uang sebesar 12 Milyar kepada PT. MMPH seolah-olah untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park yang tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar Core Bussiness (Bidang Usaha) dari PT. MMPH,” lanjut Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ini.
“Kemudian, uang yang diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur Kepada PT. MMPKT,” ujarnya.
“Oleh PT. MMPH uang sebesar 12 Milyar tersebut selanjutnya di transfer ke rekening milik PT. MJC sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park dengan jangka waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2014 s.d 01 April 2016,” ucapnya.
“Namun sampai dengan saat ini, PT. MJC tidak melaksanakan pembangunan kawasan rukan sesuai dengan rencana dan dana sebesar 12 Milyar tidak dikembalikan kepada PT. MMPH,” katanya.

Toni menyebutkan pula bahwa hal ini dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dalam pengelolaan keuangan yang memberikan investasi tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar Core Bussiness (Bidang Usaha) dari PT. MMPH serta persyaratan lain yang diatur dalam aturan Perundang-Undangan.
“Dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, terhadap pelaksanaan pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.776.000.000,” urainya.
“Untuk itu, terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
“Sejak hari ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda,” ungkapnya.
“Adapun alasan penahanan yakni diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” paparnya.
Diterangkan pula bahwa Wakil Kepala Kejati Kaltim, DR. Harli Siregar, SH, M.Hum dalam keterangan persnya di kantor Kejati Kaltim, Kamis (15/6/2023) sore, bahwa di hari ini tim penyidik telah menetapkan W tersangka dan atas kewenangan penyidik, W ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Samarinda.
Masih lanjut Harli, PT MMPH adalah anak dari Perusda PT Mandiri Migas Pratama Kaliman Timur (MMPKT).Sedangkan uang yang dipinjamkan MMPH kepada MJC berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim ke MMPKT sebesar Rp160 miliar
“Berdasarkan perjanjian yang diteken Direksi PT MMPH, H Hazairin Adha dan Luki Ahmad dengan Direktur PT Multi Jaya Concept, W membangun rumah kantor di atas lahan lebih kurang 16.600 m2 senilai Rp12 miliar yang ditanda tangani tanggal 19 September 2014 dengan tenggang waktu penyelesaian kerja sama 01 April 2016,” sambungnya.
“Namun hingga saat ini tidak terdapat bangunan sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak,” jelasnya.
“Total kerugian PT MMPH dalam kerja sama dengan PT MJC, ya lebih kurang Rp10 miliar, karena sebagian ada yang sudah dikembalikan PT MJC,” pungkas Wakajati Kaltim. (AI)