BALIKPAPAN, Swarakalltim.com – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono kembali mengingatkan, agar Pemerintah Kota kembali menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jam-jam waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan.
Adapun sanki bagi warga yang membuang sampah tidak sesuai jadwal ini, telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah, waktu yang ditetapkan dan dilarang untuk membuang sampah tersebut, diantaranya mulai dari 18.00 wita malam hingga 06.00 wita pagi.
”Bagi masyarakat yang melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 100 ribu,” ujarnya. belum lama ini.
Budiono menjelaskan, “Kini kita akan melihat bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal Perda ini. Tujuannya agar semua itu tertib,” tegasnya.
Dengan jam pembuangan sampah yang diatur tersebut masyarakat sudah tidak lagi membuang sampah pada siang hari. Sehingga sampah yang dimaksud tidak terjadi penumpukan dan menimbulkan bau.
“Kami minta Satpol PP agar menertibkan dan melaksanakan Perda yang ada. Kalau masyarakat lalai dalam hal ini berarti Satpol PP tidak bekerja. Karena untuk diketahui juga, TPS kita yang ada di Manggar sudah luar biasa terjadi penumpukan dan perlu ada pembatasan,” tutupnya.(db)