DPRD Balikpapan Bahas Revisi Perda Reklame, Sambut IKN

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – DPRD Kota Balikpapan melakukan pembahasan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014 tentang izin reklame. Hal ini sebagai bagian dari upaya menyambut Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, pembahasan revisi Perda reklame itu bertujuan lebih pada penataan. Karena Kota Balikpapan yang akan menjadi penyangga ibu kota negara, akan merasa dampak pembangunan yang luar biasa.

“Semangatnya adalah lebih pada penataan, baru kemudian membuat jenis-jenis reklame, kemudian perizinannya seperti apa, dan bicara kawasannya di mana saja,” kata Andi, Senin (10/7/2023).

Ia menjelaskan, revisi Perda tersebut terkait kawasan untuk pemasangan reklame yang harus disiapkan, sehingga lebih tertata keindahan kota.

“Kita tidak ingin kota Balikpapan itu seperti berdiri reklame-reklame yang tidak tertata, yang pada akhirnya akan mengganggu estetika kota. Termasuk Perda ini juga mengatur yang berhubungan dengan aturan KSTR, jadi nanti ada kawasan tertentu,” katanya.

Ia menyebut, berdasarkan pertemuan dengan para pengusaha reklame, persoalan yang ada saat ini adalah masalah kepemilikan lahan yang dipergunakan.

Karena dengan aturan yang baru, pengusaha reklame wajib mengurus PBG (persetujuan bangunan gedung), yang dipersyaratkan bahwa lahan yang dipergunakan jelas kepemilikannya.

Dalam pengurusan PBG juga dipersyaratkan kejelasan konstruksi yang diperlukan bukan sembarangan untuk mencegah situasi situasi yang mengkhawatirkan.

“Sebenarnya tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat, cuma yang menjadi persoalan saat ini adalah ada beberapa mekanisme yang harus diikuti, di antaranya menyangkut konstruksi yang akan dipergunakan itu seperti apa,” pungkasnya.(Pr)

www.swarakaltim.com @2024