Irfan Taufik : Sekolah Tidak Menggunakan Sistem Pembelajaran LKS

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan telah menerbitkan surat larangan pembelakaran menggunakan LKS per tanggal 21 Juli 2023. Hal ini terkait banyaknya pengaduan dari orang tua murid , yang masih membeli LKS di sekolah.

“Pihaknya telah mengeluarkan secara resmi tentang larangan pembelajaran LKS. Bukan lagi larangan penjualan LKS,” kata Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik,

Irfan menjelaskan, kini sekolah telah menganut pembelajaran Kurikulum Merdeka. Sistem ini menjadikan sekolah bisa berinovasi dalam belajar. Kamis (10/08/2023)

“Nantinya sekolah tidak ada lagi sistem pembelajaran LKS, karena kita sudah menganut sistem pembelajaran kurikulum Merdeka. Orang bisa belajar di tengah kota, orang bisa belajar di bioskop,” tegasnya.

Lanjut Irfan, kepada orang tua yang masih di suruh membeli LKS dan sekolah yang masih menerapkan pembelajaran menggunakan LKS  dapat dilaporkan ke Disdikbud Balikpapan.

“Jadi saya khawatir, ada orang-orang yang menjual di luar dari sekolah LKS itu. Sekolah tidak ada lagi sistem pembelajaran LKS,” tegasnya.

Irfan menambahkan, adanya laporan dari orangtua yang keberatan anak sekolah dasar mengikuti nonton film Tegar di bioskop bukan program yang sengaja dibuat-buat Disdikbud.

“Nah itu juga yang menjadi bagian yang dikritisi teman-teman belajar di bioskop. Film ini tidak serta merta dibuat siapapun, itu kerjasama dengan kementrian pembangunan manusia dan karakter (PMK),” ujarnya.

Irfan menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menjual tiket dan juga tidak diwajibkan kepada anak-anak untuk nonton bioskop. Karena kini kewajiban sekolah adalah melakukan inovasi, memberi pelajaran kepada anak-anak.

Perlu diketahui, seluruh jenjang sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan akan menerima seragam sekolah gratis, sebelum proses belajar mengajar resmi dimulai. “Mudah-mudahan Minggu ini selesai kita kirim ke sekolah-sekolah,” terangnya.

Seragam sekolah yang diberikan kepada tingkat SD sebanyak tiga pasang yakni seragam putih, batik dan Pramuka beserta celana. Termasuk dasi dan topi. Begitu juga dengan tingkat SMP. Khusus, Kesetaraan hanya baju batik.

Tahun ini ada sedikit perubahan pada seragam batik dan tahun ini juga baju batik khas klubut ini didaftarkan ke Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sehingga dijadikan ikon baju batik sekolah Se Balikpapan.(*/pr)

Bagikan:

Related posts