SAMARINDA, Swarakaltim.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda mematangkan langkah perancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Sektor Informal. Perda ini diproyeksikan menjadi payung hukum daerah yang lebih mengikat guna melengkapi regulasi nasional yang sudah ada.
Inisiatif regulasi ini sekaligus memperkuat pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 500.15.1/2317/100.04 tentang Gerakan Peduli Lindungi Pekerja Rentan melalui Program “USAHA BERTUAH” (Usaha Bertuah Pekerja Rentan Sekitar Terlindungi).
Melalui SE tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta seluruh jajaran BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pemberi kerja untuk ikut menanggung jaminan sosial pekerja rentan di sekitar lingkungan operasional mereka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, menjelaskan bahwa kehadiran Perda dan SE tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat cakupan jaminan sosial pekerja informal, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT).
“Di dalam audiensi tadi didiskusikan untuk segera dibuatkan Perda terkait perlindungan pekerja sektor informal. Regulasi dari pusat sudah jelas, dan Pak Wali Kota juga sudah mengeluarkan edaran agar perusahaan ikut melindungi pekerja rentan di sekitarnya,” ujar Murniati.
Penegasan dalam SE Wali Kota Samarinda ini sejalan dengan upaya menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Seluruh PRT kini diwajibkan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam SE tersebut, bentuk perlindungan dasar yang wajib diberikan kepada pekerja rentan dan PRT meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“PRT wajib dilindungi ke dalam program BPU. Hal ini membutuhkan dukungan dari tingkat kota sampai pengurus RT karena tidak mungkin kami mengecek rumah ke rumah satu per satu,” terangnya.
Untuk memastikan SE Wali Kota “USAHA BERTUAH” berjalan efektif di lapangan, Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mengawal pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memicu kenaikan Universal Coverage Jaminan (UCJ) Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Kota Tepian.
“Dinas Tenaga Kerja dan BPJS akan rutin memantau sejauh mana perusahaan berkontribusi melindungi pekerja rentan di sekitar mereka,” tutup Murniati.(DHV)