TENGGARONG, Swarakaltim.com – Maraknya praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) sangat merusak lingkungan yang di lakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab khususnya di Jalan Melati L1 Kelurahan Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan titik kordinat Lat: -0,41 Long: 117,08.
Melihat hal ini, membuat Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim bergerak dan menggelar aksi demo damai di kantor Polres Kukar, dan meminta kepada Kapolres Kutai Kartanegara agar menindak adanya dugaan pertambangan yang berpotensi merugikan orang banyak.
Dalam aksi ini, FAM menyampaikan bahwa Sejak UU 23 tahun 2014, sejak kewenangan daerah untuk menerbitkan izin untuk melakukan tata kelola penambangan dalam hal ini daerah Kabupaten, sejalan dengan itu tambang ilegal sudah marak terjadi.
“Persoalan klasik Benua Etam ini belum ingin berhenti, dan lemahnya pengawasan serta penindakan oleh aparat hukum, seakan memperparah praktik tambang ilegal ini,” ucap Nazaruddin Kordinator Lapangan FAM Kaltim, saat di wawancarai awak media, Kamis (21/9/2023).
Seakan – akan sambungnya ada konspirasi besar yang membuat emas hitam hasil dari tambang illegal ini bisa lolos dengan mudah.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data yang kami himpun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memuat kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia.
“Dengan total kerugian tersebut mencapai Rp 40 triliun per tahun,” sambungnya.
Menurut Nazaruddin, nilai itu belum termasuk kerugian lingkungan, karena aktivitas pertambangan ilegal tidak memiliki tanggung jawab mereklamasi lahan.
“Dan masalah yang muncul kemudian, ketika lahan bekas tambang ilegal itu direklamasi, uang negara yang akan dipakai,” katanya.
Atas hal tersebut, Nazaruddin mengungkapkan bahwa terlihat adanya aktivitas excavator yang sedang melakukan penggalian emas hitam yang ada di lokasi dan lokasi tersebut sangat dekat dengan manara SUTET.
“Kami khawatir akan berdampak terhadap pondasi dari manara tersebut, mengingat jarak pengerukan yang dilakukan oleh alat exavator tersebut tak sampai 50 meter,” jelasnya.
Sehingga, lanjutnya dapat berpotensi menyebabkan longsor akibat akibat penggalian yang tidak memperhatikan kehati-hatian.
Pihak mahasiswa yang tergabung dalam FAM Kaltim tidak menginginkan kejadian seperti di Dondang Muara Jawa yang dimana adanya aktivitas yang akhirnya merugikan masyarakat.
Selain itu juga, terdapat adanya bahaya lain, yakni kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan dampak kerusakan karena tidak ada mekanisme reklamasi dan pengelolaan limbah serta Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah
Nazaruddin menjelaskan pula bahwa, Pertambangan ilegal jelas bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara.
“Yang dimana di pasal 158 sangat jelas menyebutkan, bahwa Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah,” ungkapnya.
Adapun tuntutan FAM Kaltim ke pihak Polres Kukar yakni atas dasar keadilan dan penegakkan hukum, maka Meminta Kapolres Kutai Kartanegara :
Berikut 4 tuntutan dari FAM Kaltim ke pihak Polres Kukar yakni.
- Meminta Kapolres Kukar mengusut tuntas dugaan Ilegal mining yang ada di daerah L1 Jalan
Melati Bukit Raya. - Meminta Kapolres Kab. Kutai Kartanegara Menyidak, Menindak dan mengusut hingga tuntas indikasi dugaan kegiatan Illegal minning Di Daerah Jalan Melati L1 Bukit Raya Kec.
Tenggarong Seberang - Pidana dan Penjarakan Aktor Intelektual.
- Usut pemilik TUKS dan TERMUM diduga mendukung kegiatan ilegal Minning. (AI)