Haris : Pemkot Memberikan Kemudahan Penyerahan Fasum Perumahan

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – DPRD Balikpapan mendesak pemeritah kota untuk memberikan kemudahan penyerahan aset fasilitas umum dan failitas sosial. Sehingga, hal ini  mempermudah proses perbaikan dan pemeliharaan menggunakan anggaran daerah.

Menurut Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, Haris, kemudahan penyerahan aset menjadi kuncinya. Di mana Pemkot Balikpapan melalui satuan kerja terkait wajib mempermudah pengembang dalam hal penyerahan fasum dan fasos yang ada di kawasan perumahan.

Namun tetap dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Seperti kejelasan dalam site plan hingga status sertifikat lahannya.

“Kami memberikan streaching kepada OPD agar memudahkan semua pengembang yang mempunya itikad baik menyerahkan fasos dan fasumnya. Termasuk RTH dan sebagainya. Jangan dipersulit kalau itu memang bisa mudah,” ujarnya, Jumat (22/09/2023).

Haris menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan ada 6 syarat yang harus terpenuhi. Berdasarkan asas kepentingan umum, fungsi sosial, manfaat, kepastian hukum, penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan. Pihak pengembang wajib memenuhi syarat itu sebelum menyerahkan ke pemerintah.

“Intinya pihak pengembang juga harus memenuhi syarat. Jangan main serahkan tapi lahan bermasalah. Kan itu menyulitkan pemerintah. Maka kami minta pengembang menyerahkannya dalam kondisi sudah sesuai syarat,” ujarnya.

Haris menambahkan, pihaknya memberi kepastian bagi fasilitas umum di kawasan perumahan. Karena masyarakat sering menyampaikan berbagai keluhan kepada wakil rakyat saat kegiatan reses.  Setelah ada pengecekan ternyata statusnya masih dalam penguasaan pihak pengembang.

“Yang jelas baik pemerintah maupun lembaga legislatif tidak dapat berbuat banyak, Selama fasum dan fasos belum ada serah terima. Itu masih jadi tanggung jawab pengembang,” tutupnya.(Pr)

Loading

Bagikan: