SAMARINDA, Swarakaltum.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Program Energi Baru Terbarukan sebagai Implementasi Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Selyca Mulia, Jalan Bhayangkara No. 58, Samarinda, dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan dihadiri OPD di lingkup Pemprov Kaltim yang terkait dengan EBT, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, perwakilan perusahaan pertambangan, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, asosiasi sektor swasta, dan perwakilan perusahaan industri lainnya.Kamis 5 Oktober 2023.
Sekda Sri Wahyuni mengapresiasi DESDM Kaltim yang melaksanakan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 5 Tahun 2023, dan sudah saatnya harus terus didengungkan kesadaran, persepsi tentang energi baru terbarukan, sosialisasi ini ini tahapan awal, dan tidak berhenti di sini, dari sosialisasi ini nanti bisa menghimpun hal-hal yang menjadi catatan dari narasumber, kemudian untuk dibahas lebih lanjut dalam fokus grup diskusi yang akan datang.
“Saya berharap ini tidak hanya menggugurkan bahwa kita punya Pergub setelah itu disosialisasikan selesai. Tetapi bagaimana mengawal, bagaimana komitmen untuk benar-benar bisa menerapkan energi bauran ini di lingkungan Pemprov Kaltim, masyarakat maupun swasta,” kata Sri Wahyuni.
Kalau bicara energi bauran, lanjut Sri Wahyuni, mungkin yang punya pemahaman itu adalah yang terkait jajaran ESDM, mungkin sebagian perusahaan, masyarakat mungkin tidak terlalu paham tentang apa itu energi bauran, energi alternative, mengapa perlu energi alternative.
“Karena itu, kita perlu mencari pola bagaimana kemudian Sosialisasi Pergub ini, juga barangkali bisa dalam bentuk video, animasi atau iklan layanan sosial kekinian, yang paling tidak membuka kesadaran masyarakat, kalau sekarang yang hadir adalah unsur pemerintah dan swasta tentu sudah sudah pasih dengan istilah energi baru terbarukan, tetapi bagaimana dengan masyarakat kita, artinya step ke depan kita harus ke semua lini,” pesan Sri Wahyuni.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dinas ESDM Provinsi Kaltim Elly Luchritia Nova mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim sangat fokus pada implementasi transisi Energi Baru Terbarukan (EBT) dan konservasi energi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan menjadi salah satu Provinsi pertama yang menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) lewat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 8 tahun 2023.
“Didalam Peraturan Daerah tersebut disebutkan bahwasanya visi Energi Daerah adalah “Terwujudnya Ketahanan dan Kemandirian Energi Yang Rendah Emisi dan Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Masyarakat” yang dijabarkan melalui misi pengelolaan energi di Kaltim, yaitu menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas, dan berkelanjutan,”tandas
Tujuan kegiatan ini, lanjut Elly adalah meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi multistakeholders terhadap kebijakan dan regulasi di tingkat pusat dan daerah terkait pengelolaan dan pemanfaatan EBT, menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholders untuk implementasi transisi energi dan peningkatan Bauran Energi Daerah.
“Membuka peluang kerja sama dengan para pihak dalam rangka mendukung gerakan pemanfaatan EBT di tingkat provinsi, menginformasikan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas ESDM Provinsi Kaltim terkait energi baru terbarukan dan konservasi energi,” ujar Elly Luchritia Nova.
Penulis : (aya/sk)
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina