SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Puji Setyowati SH MHum terus gencar menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur no 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Jalan Otto Iskandardinata kelurahan Sungai Dama, kecamatan Samarinda Ilir, Senin (9/10/2023)
Puji yang merupakan anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan (Dapil) Samarinda ini menyampaikan bahwa melalui keberadaan Perda Bantuan Hukum ini harapan agar tidak ada lagi istilah hukum ibarat pisau, tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, tak ada lagi warga yang tak mampu tidak mendapatkan bantuan hukum. Apalagi sampai ada lagi istilah yang sering kita dengar, mereka yang berduit, mereka yang berkuasa itu kebal hukum. Bapak-bapak, ibu-ibu sudah melihat banyak berita, siapapun diproses hukum. Nah begitu pula di Kaltim, yang tidak mampu terjerat persoalan hukum masih bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Puji menyebutkan mereka yang menerima bantuan hukum sesuai Perda ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
“Gratis bagi warga tak mampu yang tersangkut hukum,” terang politisi Demokrat ini.
Sementara Dr Jaidun SH MH salah satu pemateri yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda ini mengatakan Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang sedang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik Litigasi maupun Nonlitigasi.
Adapun syarat permohonan bantuan hukum sebutnya, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum.
Pemohon lanjutnya melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk dan/atau bukti identitas diri lain yang sah dan masih berlaku , surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Kalau pemohon bantuan hukum tidak memiliki surat keterangan miskin, pemohon bantuan hukum dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat, kartu keluarga sejahtera, kartu beras miskin, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia sehat, Kartu perlindungan sosial, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin,” pungkas Jaidun.
Warkhatun Najidah, SH MH selaku narasumber menekankan warga yang menerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hingga masalahnya selesai, dan atau perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa.(dho)