BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) dengan Komisi 2 DPRD Balikpapan membahas penertiban terhadap POM Mini yang dilakukan di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota. RDP berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin (9/10/2023).
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, berdasakan undang-undang dan ketentuan yang berlaku keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan. Namun demikian, seharusnya pemerintah kota juga memikirkan perekonomian bagi pemilik usaha pom mini. Mengingat keberadaan POM Mini banyak membantu masyarakat yang kesulitan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam menghadapi padatnya antrian SPBU.
“Kami dari Komisi II bermohon kepada Satpol PP dan bagian hukum, dibiarkan dulu ini berjalan sambil kita melakukan kajian dan menyusun regulasi yang ada, sambil juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina, biar tenang semuanya berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Mas Harianto menyampaikan hasil pertemuan tadi belum jelas tapi para pelaku usaha pom mini sudah diperbolehkan untuk membuka usaha Pom Mini.
“Kami sambil menunggu ketentuan atau aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Balikpapan. Kita bisa berjualan dengan catatan menjaga keamanan dan menyiapkan alat-alat safety,” ujarnya.
Alat safety berupa alat keselamatan minimal alat pemadam api ringan (APAR) dan pasir, untuk mencegah kebakaran atau percikan api.
Harianti menambahkan, ketentuan atau aturan yang dikeluarkan Pemkot untuk segera dikeluarkan, sehingga para pemilik usaha ini bisa menjalankan usaha lebih nyaman.(sis)