SENDAWAR, Swarakaltim.com – Perempuan berinisial SK 41 tahun, terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, yang berhasil diamankan Kepolisian Polsek Muara Lawa, disebuah Penginapan Tulung Agung, Kecamatan Muara Lawa Kubar, Rabu (19/10/2023).
Perempuan tersebut diamankan saat Kepolisian setempat menggelar rajia rutin terkai penyakit masyarakat diwilayah ini. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 poket sabu seberat 0,89 gram, bersama barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu dan sebuah hp jenis android.
“Awalnya petugas menggeledah kamar penginapan itu dan ditemukan sepasang bukan suami istri, kemudian dilakukan penggeledahan kepada kedua sejoli ini, ditemukan barang bukti jenis sabu yang disembunyikan dibawah rak piring di dekat kamar mandi,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Lawa, Ipda Rinto Simanjuntak.
Setelah ditemukan barang haram yang disembunyikannya itu, polisi melakukan introgasi dan diakui oleh pelaku SK bahwa narkotika jenis sabu ini memang miliknya. “Oleh karena itu pelaku lansung digiring petugas ke Mapolsek Muara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina