Disdag Balikpapan Akan Memasang Alat Timbang di Pasar Tradisional

Balikpapan,swarakaltim.com – Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan akan menyiapkan fasilitas alat timbang gratis untuk sejumlah pasar tradisional. Hal ini bertujuan, agar alat timbang yang akan ditempatkan di tiap pasar merupakan yang sudah dikalibrasi guna mengantisipasi kecurangan pedagang. “Kita akan menempatkan alat timbang tahun depan dipasar tradisional,” kata Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri Umar.

Lanjut Haemusri, pihaknya menargetkan dua pasar untuk pembagian alat ini yang mana kehadiran alat timbang yang akan ditempatkan di pasar-pasar diperuntukkan bagi konsumen yang ingin mengukur kembali timbangan barang belanjaannya.

“Adanya alat timbang ini untuk memastikan bahwa 1 Kilogram (Kg) itu sama dengan seribu gram. Bukan 800 gram,” tegasnya.

Haemusri menjelaskan, adapun layanan timbang ulang barang belanjaan tersebut bagian dari upaya PDN memberikan perlindungan terhadap konsumen. Upaya tersebut juga untuk memberi efek jera bagi oknum pedagang yang dengan sengaja mengurangi timbangan.

“Jadi selain memberikan perlindungan terhadap konsumen juga untuk memberikan kesadaran kepada pedagang untuk menjadi pedagang yang jujur,” katanya.

Fasilitas alat timbang di pasar telah ditempatkan di pasar Klandasan.  “Tempatnya tidak strategis sehingga tidak banyak konsumen yang tahu. Nantinya, akan kami tempatkan di lokasi strategis sehingga konsumen bisa memanfaatkannya,” katanya.

Untuk perlindungan konsumen satu dari sejumlah fokus kerja PDN Disdag Balikpapan. Khusus untuk tingkat kota, kategori perlindungan konsumen yang diberikan yakni Meteorologi dalam hal ini tera dan tera ulang alat ukur timbang untuk mendapatkan kepastian ukuran. Kemudian pengawasan barang dalam keadaan terbungkus.

Haemusri memberikan contoh, untuk kemasan yang penyok menandakan tidak laik dijual dalam hal pengawasan, pihaknya mengandalkan metode monitoring rutin ke swalayan. Bila ditemukan akan diberikan teguran kemudian menyingkirkan alias produk dengan kemasan yang sudah penyok tidak dipajang untuk dijual. Bersamaan dengan itu, PDN juga ditugasi mengawasi produk kedaluwarsa.

“Kegiatan lain yang juga menjadi fokus PDN yakni pemantauan dan stabilisasi harga sembako. Fokus berikutnya yakni pengawasan izin toko swalayan terkait pertumbuhan jumlah dan kewajiban menampung produk UMKM,” tutupnya

Loading

Bagikan: