DPRD Harapkan UMK Berau 2024 Tembus Rp 4,6 Juta

Foto Anggota Komisi II DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Mempertimbangkan terus melonjaknya harga kebutuhan pokok di Kabupaten Berau, sehingga kalau Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih di bawah Rp 4 jutaan tidak layak. Hal itu dinilai perlu menjadi atensi Pemerintah daerah (Pemda) dan dewan pengupahan Bumi Batiwakkal, untuk mengevaluasi kenaikan UMK yang layak pada tahun 2024 mendatang.

“Kami sebagai Wakil Rakyat berharap UMK daerah kita tercinta ini bisa tembus Rp 4,6 juta. Nominal tersebut sesuai dengan biaya hidup di Berau, karena kebutuhan pokok semakin tinggi. Dampak positif lainnya dari kenaikan UMK yang sesuai dapat membantu perekonomian masyarakat, khususnya para buruh,” jelas Anggota Komisi II DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

Besaran yang disarankan tambah Dewan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, perlu menjadi atensi dewan pengupahan ketika membahasnya nanti. Pasalnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi acuan Kabupaten telah ditetapkan yakni Rp 3.360.858,-. Besaran tersebut bertambah Rp 159.462,- atau naik 4,98 persen dari UMP Kaltim 2023 yang hanya sebesar Rp 3.201.396,-.

“Sementara kita ketahui bersama UMK Berau tahun ini sebesar Rp 3.675.887,-. Saya menilai, jumlah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan harga kebutuhan pokok di Berau yang terus mengalami kenaikan. Jadi setidaknya tahun depan itu bisa mencapai angka Rp 4 juta lebih jangan dibawah dari Rp 4 juta,” papar Dedy Okto saat berjumpa dikantornya Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb baru baru ini.

Hal ini ditekankan harus menjadi perhatian Pemerintah daerah melalui OPD terkait dan dewan pengupahan karena dirinya sudah menerima beberapa masukan dari para buruh dan pekerja, agar UMK Berau mengalami kenaikan yang layak di tahun 2024 mendatang.

“Sudah ada perorangan yang menyampaikan hal itu, jadi harap menjadi perhatian serius. Dan kenaikan UMK yang layak, kami dari DPRD Berau sangat mengharapkan. Makanya meminta menjadi pertimbangan pihak pihak terkait yang menentukan UMK,” imbuhnya. (Adv/Nht/*)

Loading

Bagikan: