Dua Kantah Di Kaltim Diduga Langgar Aturan, Kanwil BPN Kaltim Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) bernomor : 83/LHP/XVI/06/2022tertanggal : 10 Juni 2022 dan menyebutkan bahwa Kantor Pertanahan (Kantah) Samarinda dan Kantah Balikpapan yakni terdapat kekurangan, yang dapat berdampak pada keseragaman administrasi dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Dalam keterangan LHP BPK telah menyampaikan bahwa BPK RI meminta untuk rekomendasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar menyempurnakan mekanisme pencatatan dan penghapusan blokir pada aplikasi KKP sesuai ketentuan.

Karena berdasarkan hasil LHP tersebut di jelaskan bahwa, pencatatan blokir dalam keadaan mendesak dilakukan tanpa menyampaikan permohonan pertimbangan kepada Kakanwil BPN.

Selain itu juga, pencatatan blokir internal tidak sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

Serta dalam keterangan LHP juga di jelaskan bahwa, mekanisme pencatatan blokir dan penghapusan catatan blokir pada aplikasi KKP belum sepenuhnya sesuai dengan Tata Cara Blokir dan Sita.

Hal ini tentunya telah terjadi ketidakmampuan mencapai keseragaman, standarisasi, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pencatatan dan penghapusan catatan blokir di lingkungan dua Kantah tersebut.

Yang dapat berpotensi menghambat kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah dan mencegah hak atas tanah, untuk melakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, meskipun jangka waktu pencatatan blokir telah berakhir.

Atas dasar itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur (Kaltim) Asnaedi, telah menindaklanjuti temuan BPK RI berkaitan proses pemblokiran sertifikat tanah di dua Kantah tersebut.

Kanwil BPN Kaltim Asnaedi melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kaltim Zulkhoir menjelaskan bahwa pemblokiran memang harus segera dilakukan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan sertifikat oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Salah satunya terkait dengan sengketa lahan, maka harus segera dilakukan blokir, karena kalau pihak Kantah harus bersurat ke Kanwil, akan memakan waktu,” lanjutnya dihadapan awak media, Jum’at (24/11/2023).

“Namun, pihak Kami juga telah memberikan peringatan secara tertulis kepada kedua Kantah tersebut, agar mengikuti SOP ataupun peraturan yang ada, guna menghindari adanya pencemaran institusi,” ujarnya.

“Selain itu juga, Kami telah rapat pembahasan hal tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dan bekerja sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Hingga di turunkan berita ini, pihak Kedua Kantah tersebut belum memberikan keterangan secara resmi terkait dengan temuan LHP BPK.

Penulis : (AI)

Editor. : Alfian

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: