Mitigasi Risiko Bencana untuk Perkuat Potensi Investasi Daerah

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Mengetahui potensi bencana di daerah melalui mitigasi atau tindakan mengurangi dampak bencana menjadi hal penting diketahui berbagai pihak tak terkecuali seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim. 

Sebab, ketika risiko bencana lebih dulu dapat diketahui, maka dapat memperkuat potensi investasi yang akan diterima dari masing-masing sektoral atau Perangkat Daerah yang melaksanakan program kerja. 

Karena itu, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2022-2026 dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2023-2027 yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim. 

“Ketika investasi masuk, maka investor juga akan bertanya. Bagaimana dengan status kawasan tersebut, status kerawawan dan status risiko bencana di kawasan pusat investasi,” kata Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni ketika membuka sosialisasi tersebut, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 4 Desember 2023.

“Jika, semua itu tidak diketahui sejak dini atau ditanggulangi dengan baik akan, akan berisiko besar terhadap pertumbuhan investasi di daerah. Termasuk menjadi kekhawatiran yang berlebihan,” sambungnya. 

Untuk itu, lanjut Sri, memang saat ini sosialisasi dilakukan untuk perangkat daerah tentang Dokumen KRB Tahun 2022-2026 dan Dokumen RPB Tahun 2023-2027. 

Selanjutnya, untuk kalangan masyarakat sosialisasi dapat dilakukan secara berkelanjutan. Artinya ada pesan khusus kepada masyarakat, apa yang harus diketahui masyarakat dalam penanggulangan risiko bencana dan bagaimana yang harus dilakukan mereka. 

“Termasuk kalau ada potensi yang harus dilaporkan masyarakat. Kita harapkan ini bisa bersinergi bagi masyarakat maupun perangkat daerah, agar memiliki tanggungjawab dan kesadaran sosial dalam mengawal risiko bencana,” pesannya. 

Bahkan, terkait potensi bencana, masyarakat Kaltim bersyukur karena titik apa cukup banyak. Tetapi, beberapa tahun ini kejadian bencana kebakaran kecil. 

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Tianur menjelaskan, penanggulangan bencana harus sejalan dengan proses pembangunan daerah. Saat ini, sambung Agus, penanganan bencana masih bersifat sektoral. Karena itu, sekarang harus ada upaya penanganan yang terintegrasi. Sehingga, penanggulangan bencana dapat bersifat komprehensif. 

“Makanya, diperlukan penataan penanggulangan bencana yang matang. Untuk itu, diperlukannya dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2022-2026 dan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2023-2027 Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya. 

“KRB dan RPB ini bukan hanya bermanfaat untuk pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Makanya, sosialisasi dan diskusi publik ini sebagai salah satu tahapan untuk proses penanggulangan bencana,” ungkapnya. 

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Direktorat Pemetaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Lembaga Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Mulawarman.

Hadir juga Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto dan Perwakilan Forkopimda Kaltim. (adv-diskominfo kaltim/adpimprov/aya/dho)

Loading

Bagikan: