Foto Konferensi pers Polres Berau beserta BB penyalahgunaan BBM illegal
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Berkat laporan dari Masyarakat, jajaran Polres Berau Kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal. Pelaku diamankan petugas di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur beserta Barang Bukti (BB) sebanyak 114 jerigen BBM atau sekitar 2,3 Ton.
Dalam keterangan persnya di Kantor Polres Berau Selasa, (16/01/2024), Wakapolres Berau Kompol Komang Adhi Andhika yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, bahwa pelaku ditangkan setelah terbukti melakukan penyalahgunaan BBM berjenis Pertalaite.
“Dalam Razia tersebut, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AP (45) dengan kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, sebanyak 2,3 ton pertalite yang disimpan dalam 114 jerigen yang akan di kirim ke kelay, “jelas Wakapolres.
Adhi Andhika juga menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku penyalahgunaan BBM illegal tersebut berkat laporan dari Masyarakat. Awalnya Masyarakat merasa curiga dengan aktifitas kendaraan yang mengangkut BBM menggunakan 1 unit mobil merek Grandmax berwarna putih.
“Dari laporan itulah petugas dari Polres Berau kemudian bergerak dan menghadangnya di Jalan HARM Ayoeb, kecamatan Gunung Tabur. Terbukti, mobil dengan ciri yang maksud dalam laporan Masyarakat kedapatan membawa BBM Ilegal, “imbuhnya.
Masih ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku, BBM tersebut dibeli dari seorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 240.000 kemudian BBM tersebut akan dikirim ke kelay untuk dijual kembali dengan harga per jerigen 270 ribu.
“Pelaku berharap jika aksinya tidak diketahui petugas, maka dari seluruh BBM yang dibawanya, dia akan memperoleh keuntungan Rp 30.000 per jergien atau sekitar 3,4 juta untuk seluruh penjualan, “terang Ardian.
Dari hasil pemeriksaannya pihaknya akan melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan pelaku membeli BBM tersebut dari penimbun. untuk itu pelaku terancam hukuman pasal 55 UU No.22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda sebanyak 60 miliyar Rupiah. (Nht/Day).