Trotoar Harus Difungsikan sebagai Jalur Aman Bagi Pejalan Kaki

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Elita Herlina, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, menyoroti masalah pom mini  yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan. Menurutnya, penggunaan trotoar untuk kepentingan komersial melanggar aturan karena trotoar seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Keberadaan pom mini di trotoar mengakibatkan pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan. Apabila kondisi itu terus dibiarkan bisa meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan pejalan kaki,” kata Dewan asal partai berlambang pohon beringin (Golkar) itu, baru baru ini.

Disamping itu, dirinya menekankan perlunya penegakan aturan yang lebih ketat dari pihak OPD terkait. Harap OPD terlibat secara aktif dalam menindak pelanggaran tersebut demi menjaga fungsi trotoar sebagai jalur aman bagi pejalan kaki. Dengan menegakkan aturan yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan trotoar.

Lanjutnya lagi, beliau juga menyoroti dampak negatif dari keberadaan pom mini di trotoar terhadap arus lalu lintas. Penutupan akses trotoar tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga dapat menyebabkan kemacetan dan gangguan lainnya bagi pengguna jalan.

“Oleh karena itu saya mendorong OPD untuk bertindak cepat dalam menanggapi masalah ini demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan publik. Ditambah lagi menurut Diskoperindag operasional pom mini tersebut belum dilengkapi ijin sehingga dapat dikatakan masih ilegal,” tambah Elita.

Sebagai kesimpulan, beliau menegaskan pentingnya penegakan aturan terkait penggunaan trotoar. “Dengan konsistensi dalam penegakan aturan dan keterlibatan aktif dari pihak terkait, diharapkan trotoar dapat kembali difungsikan sebagai tempat aman bagi pejalan kaki dan memastikan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Adv/Nht/Day)

Bagikan: