THR 2026 Diawasi Ketat, Disnakertrans Kaltim Buka Posko dan Siapkan Sanksi untuk Perusahaan Bandel

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur. Untuk memastikan hak pekerja tidak terabaikan, instansi tersebut membentuk satuan tugas khusus yang akan mengawal kepatuhan perusahaan di seluruh wilayah Kaltim.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan posko pengawasan segera dioperasikan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Kami segera mengaktifkan Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota paling lambat Rabu (4/3/2026) untuk melayani konsultasi sekaligus penegakan hukum terkait hak THR pekerja,” ujar Arismunandar, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, regulasi sudah tegas mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, nilai THR harus setara satu bulan gaji pokok dan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Aris menekankan, THR tidak boleh diganti dengan bingkisan atau parsel. Hak tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan. Karena itu, perusahaan diimbau tidak menunda kewajiban hingga mendekati tenggat pertengahan Maret.

Ia memastikan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan, khususnya kategori menengah dan besar, yang terbukti sengaja menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran.

“Dana denda dari sanksi tersebut nantinya dikembalikan pemanfaatannya untuk kepentingan buruh di perusahaan bersangkutan tanpa mengurangi besaran pokok THR yang menjadi hak mereka,” papar Aris.

Sementara untuk bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek dalam jaringan (ojol), Disnakertrans Kaltim masih menunggu kebijakan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

Evaluasi tahun lalu menunjukkan masih adanya persoalan keterlambatan pembayaran. Sekitar 30 laporan masuk ke Disnakertrans Kaltim, dengan mayoritas keluhan berasal dari pekerja yang belum menerima THR tepat waktu.

“Masyarakat pekerja dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui berbagai saluran pengaduan THR resmi yang dibuka di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Namun di lapangan, pengawas kerap menghadapi kendala karena sebagian pelapor memilih menyembunyikan identitas demi menghindari risiko tekanan atau ancaman pemutusan hubungan kerja.

Adapun untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerapan pembayaran THR saat ini masih bersifat imbauan yang disesuaikan dengan perjanjian kerja di masing-masing usaha.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024