Revisi Perda Bencana, DPRD Samarinda Dorong Skema Relokasi Warga Terdampak Ditanggung Pemkot

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mengusulkan terobosan baru dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu pasal krusial yang digodok bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis adalah kewajiban relokasi total bagi warga yang bermukim di area rawan bencana permanen.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa regulasi penanggulangan bencana yang berlaku saat ini memiliki keterbatasan ruang gerak. Aturan lama sebatas mengatur tindakan rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi awal kejadian, tanpa memberikan opsi pemindahan bagi area yang secara geologis tidak lagi aman dihuni.

“Pengalaman kita di lapangan menunjukkan ada kondisi permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Lokasi seperti di Samarinda Seberang itu tidak memungkinkan lagi dibangun kembali karena sangat membahayakan keselamatan jiwa. Solusi tunggalnya adalah dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang aman,” ujar Abdul Rohim, Senin (10/8/2026).

Atas dasar itulah, Bapemperda mendorong agar draf perubahan Perda mewajibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menanggung penuh seluruh kebutuhan relokasi korban bencana. Tanggung jawab Pemkot tersebut mencakup penyediaan serta pembebasan lahan baru hingga pembangunan unit rumah pengganti bagi warga terdampak.

Rohim menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi korban bencana berada dalam kondisi sosial-ekonomi yang sangat rentan. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah daerah melalui dukungan anggaran mutlak diperlukan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi warga negara.

“Dalam usulan yang kami masukkan, seluruh biaya relokasi ini ditanggung penuh oleh pemerintah kota. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga negara dan pemda harus hadir memberikan perlindungan serta advokasi yang nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rohim menjelaskan bahwa penguncian klausul relokasi dalam Perda sangat penting agar proses pengalokasian anggaran di APBD memiliki payung hukum yang kuat dan akuntabel. Tanpa dasar regulasi yang jelas, pemerintah daerah akan kesulitan menganggarkan program pengadaan tanah maupun pembangunan hunian baru bagi korban bencana.

Saat ini, Bapemperda terus mematangkan draf Raperda Perubahan tersebut bersama jajaran OPD terkait, seperti BPBD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, hingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) sebelum nantinya dibawa ke tingkat finalisasi penetapan.

“Aturan mengenai pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah relokasi ini harus kita kunci di Perda. Dengan begitu, penganggarannya legal dan tidak memicu masalah hukum di kemudian hari,” tutup Abdul Rohim.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024