Pemkot Samarinda Buka Peluang Pihak Ketiga Kelola Teras Segmen 2, Kunci Utama Bebas Biaya Bebani Warga

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai merancang skema keberlanjutan pengelolaan Teras Samarinda Segmen 2 pasca-beroperasi penuh. Guna menjaga kualitas fasilitas publik tersebut, Pemkot Samarinda membuka ruang kemitraan bagi pihak ketiga, meski pengelolaan tahap awal hingga akhir tahun 2026 masih akan ditangani langsung oleh pemerintah daerah.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa peran pemerintah pada dasarnya adalah menyiapkan regulasi dan ruang investasi. Namun, masuknya pengelola swasta nantinya sama sekali tidak boleh mengubah hakikat Teras Samarinda sebagai ruang publik yang inklusif dan ramah di kantong masyarakat.

“Pemerintah itu fokus pada regulasi dan menyiapkan wadahnya. Jika ada pihak ketiga yang berminat mengelola, kita buka pintunya. Namun satu hal yang pasti, kepentingan masyarakat berada di atas segala-galanya,” ujar Marnabas Patiroy, Senin (10/8/2026).

Marnabas membeberkan bahwa penjajakan dengan investor swasta sudah bisa dimulai seiring berjalannya operasional kawasan. Jika pada Oktober mendatang terdapat mitra yang mengajukan penawaran, pemerintah siap memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kendati demikian, ia memberi garis tegas agar kerja sama dengan pihak swasta tidak berujung pada komersialisasi berlebihan yang memberatkan dompet pengunjung.

“Jangan sampai kerja sama dengan pihak ketiga justru merugikan warga. Kami tidak ingin lantas ada biaya-biaya baru yang membebani masyarakat saat menikmati kawasan ini. Itu yang sangat kami hindari,” tegasnya.

Selain masalah mitra pengelola, Pemkot Samarinda juga mengevaluasi pola operasional dari Teras Samarinda Segmen 1 agar kelemahan sebelumnya tidak terulang di Segmen 2. Salah satu poin penting yang tengah dirumuskan adalah pembatasan jam buka kawasan agar tidak beroperasi hingga 24 jam penuh.

Pengaturan waktu ini mempertimbangkan ketertiban lingkungan sekitar, termasuk keberadaan tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya di sepanjang tepian sungai.

“Pengalaman pengelolaan Segmen 1 jadi bahan evaluasi mendalam kita. Jangan sampai Segmen 2 ini dibiarkan buka 24 jam tanpa kontrol. Harus ada batas waktu operasional yang jelas demi kenyamanan bersama,” pungkas Marnabas.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024