Foto saat tersangka dimintai keterangan pihak Polres Berau
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Usaha melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dua teman kos berinisial JR dan IW di Berau berhasil digagalkan oleh aparat keamanan Polres Berau. Pelaku, berinisial AS (30 tahun), diamankan setelah kejadian tersebut.
Peristiwa mencengangkan ini terjadi di salah satu kos-kosan yang terletak di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 00.10 Wita. Menurut Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, motif pelaku adalah ketertarikan terhadap korban JR, yang sering kali melihat tubuhnya saat korban tertidur di kamar.
“Saat korban JR tidur bersama temannya IW, pelaku mencoba melakukan aksinya. Namun, IW berhasil melarikan diri karena pintu kos tidak terkunci,” ujar Suradi.
Ia menambahkan bahwa upaya bejat AS berhasil digagalkan setelah korban yang tertidur terbangun dan melawan pelaku. Beruntung kamar tersebut ditempati oleh dua orang, sehingga satu di antaranya dapat melarikan diri. Teman korban yang melarikan diri kemudian mencari pertolongan dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Berau. Sehingga pelaku berhasil diamankan pada malam itu juga.
Dalam kasus percobaan pemerkosaan ini, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 285 juncto 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
“Perlu diketahui bahwa pelaku juga pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2015 di lokasi lain di luar Berau,” tambah Suradi. (Nht/Day)