Raperda Limbah B3 Langkah Awal Meningkatkan Kesadaran Dan Kesiapsiagaan Masyarakat

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com  – Pembahasan Raperda Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)diharapkan menjadi langkah awal dapat upayac meningkatkan kesadaran masyarakat.

Anggota DPRD Kota Balikpapan Nurhadi Saputra menyampaikan, bahwa pihaknya pada dasar menanggapi positif rencana pembentukan Raperda Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut.

“Perda ini sangat penting sebagai langkah proaktif pemerintah dan DPRD atas peristiwa tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan pada 2028 lalu yang mengakibatkan kerugian besar bagi lingkungan dan Masyarakat,” kata Nurhadi, Senin (29/04/2024)..

Untuk itu, pihaknya mengingatkan pentingnya kerjasama OPD terkait dan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan minyak dan gas bumi sebab Raperda ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan penanganan kedaruratan B3 dan limbah B3 secara efektif di Balikpapan.

“Kami sangat menghargai upaya Wali Kota Balikpapan yang memiliki visi ke depan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan di Balikpapan dengan adanya raperda kedaruratan penanganan B3 dan limbah B3,” ujarnya.

Nurhadi berharap raoerda ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan Masyarakat dalam penanganan kedaruratan lingkungan.

“Saya kira kolaborasi yang kuat semua pihak dapat mengimplementasikan secara efektif peraturan ini sehingga dapat mencegah, menangani serta mengurangi risiko kedaruratan B3 dan limbah B3 di Kota Balikpapan. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk  bersama-sama menjaga lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan,” ungkapnya.(*/Pr)

Loading

Bagikan: