TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Menurut pandangan akhir Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, yang disampaikan Sekretaris Fraksi NasDem, Sujarwo Arif Widodo beberapa waktu lalu, karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga hal wajib untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau lahirkan Peraturan daerah (Perda)nya.
Seiring dengan telah terbitnya UU nomo 18 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk merumuskan Perda yang terkait dengan Ketahanan Pangan. Tentunya dengan telah adanya payung hukum mengenai ketahanan pangan, mudah mudahan kebutuhan dasar manusia berupa pangan bisa semakin terlindungi dan dipenuhi.
“Oleh karenanya, kami Fraksi Partai NasDem mendukung dan menyetujui Raperda tentang Ketahanan Pangan beberapa waktu lalu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, besar harapan kami Perda yang telah ditetapkan bisa segera diimplementasikan dilapangan. Berarti turunan dari telah lahirnya Perda itu kalau bisa secepatnya diurus, agar payung hukum telah ada tidak tertunda untuk diterapkan dilapangan,” papar dewan yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Bumi Batiwakkal tersebut. (Adv/Nht)