TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Salah satu sumber transfer ke daerah dalam APBD Kabupaten Berau adalah Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Menurut Wakil Ketua 1 DPRD Bumi Batiwakkal, Syarifatul Syadiah, karena penghasil sawit di daerah mayoritas kampung kampung, sangat diharapkan anggaran itu diarahkan kembali ke perkampungan untuk memaksimalkan pembangunan infrastruktur.
“Kebetulan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, kegiatan bisa realisasikan melalui DBH sawit adalah pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Hingga saat ini perkampungan di daerah kita tercinta ini pembangunan infrastruktur masih banyak perlu dibangun. Sehingganya dengan adanya DBH sawit diharapkan bisa menjawab hal tersebut kedepan,” ungkap beliau.
Memang tambahnya, nominal diterima Berau melalui DBH sawit tidak begitu besar. Tetapi, apabila fokus anggaran jelas peruntukkannya misal ke perkampungan pasti permasalahan infrastruktur jalan kampung yang merupakan tonggak utama dalam mendongkrak perekonomian daerah segera terealisasi.
Dalam DBH sawit, yang dibagikan kepada daerah penghasil adalah sebesar 60 persen dari indikator seperti luas lahan perkebunan sawit; produktivitas lahan perkebunan sawit; dan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Tujuan pembagian itu untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan untuk meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
“Jadi kalau tidak salah DBH Sawit daerah kita terima sekitar Rp 38 miliar. Nominal yang ada apabila djawab untuk masalah infrastruktur di perkampungan, kami harapkan meminimalkan aspirasi masyarakat kampung dalam Reses DPRD dan musrembang,” papar salah satu Srikandi bertahan beberapa periode menjadi Wakil Rakyat di Berau asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu. (Adv/Nht/Day)