DPRD Minta Keberadaan Perda Gencar Disosialisasikan, Agar Masyarakat Memahami Dengan Jelas

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Setiap tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) rutin melahirkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) guna menunjang realisasi program dilapangan. Namun hendaknya menurut Legislator Partai Nasional Demokrat (NasDem), Dedy Okto Nooryanto keberadaan dasar hukum tersebut harus gencar disosialisasikan.

“Tujuannya, agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas akan Perda Perda telah dilahirkan tersebut. Sehingga saat direalisasikan, teknis pelaksanaannya dapat dilakukan secara baik kepada masyarakat, karena masyarakat telah mengetahui dan memahami keberadaan aturan yang ada,” kata Ketua Fraski NasDem DPRD Bumi Batiwakkal Berau, Dedy Okto Nooryanto, beberapa waktu lalu.

Tambahnya, sebelum ditetapkan semua Perda telah dilahirkan, tentu setelah melalui serangkaian rapat-rapat yang dilakukan Organisasi Perangkat Daaerah (OPD) terkait bersam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Karena memang hal itu adalah salah satu dari tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD.

“Makanya sangat sayang sekali setelah Perda siap, namun masyarakat tidak mengetahui akibat lemahnya di sosialisasi oleh OPD terkait. Karena itu kami minta sambil menunggu perangkat lain dilengkapi dari Perda telah kita sepakati untuk di sahkan, lakukan sosialisasi akan Perda itu ke masyarakat. Karena setiap tahunnya kita selalu mengesahkan Perda, baik itu merupakan usulan Pemerintah daerah maupun Perda inisiatif DPRD sendiri,” paparnya lagi. (Adv/Nht)

Bagikan: