Mengacu Pada UU Desa 2024, Masa Jabatan BPK di Kubar Jadi 8 Tahun

Caption: Plt Camat Barong Tongkok Edna Bonawati mengukuhkan anggota BPK 19 Kampung di Lamin  Kampung Geleo Baru, Selasa (29/10/2024)

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Berdasarkan aturan perpanjangan masa jabatan yang mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Badan Permusyawatan Kampung (BPK) masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

Hal itu telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Kutai Barat (Kubar), melalui instansi terkait, seperti DPMK Kabupaten dan Camat, untuk melakukan perpanjangan masa jabatan seluruh BPK yang ada di 16 Kecamatan se-Kubar, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Hari ini telah kita kukuhkan kembali BPK yang ada di 19 Kampung, Kecamatan Barong Tongkok, yang juga dihadiri Bupati Kubar, FX Yapan, “ungkap Plt Camat Barong Tongkok, Edna Bonawati, disela kegiatan itu, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dari perwakilan BPK secara simbolis, terpusat di Lamin Kampung Geleo Baru, Selasa(29/10/2024) pagi.

Plt Camat Barong Tongkok ini berpesan kepada semua BPK yang baru saja dikukuhkan, untuk bisa menjalankan tugas di kampungnya masing masing, berdasarkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kata dia, BPK adalah wakil untuk menyuarakan hak-hak masyarakat, sebagai jembatan aspirasi bekerjasama dengan pemerintah kampung.

“Besar harapan kami segala amanah serta tugas yang dipercayakan kepada saudara sekalian sebagai BPK yang baru dikukuhkan. Diharapkan tugas ini dapat dijalankan dengan penuh perhatian, komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Sehingga dapat mendukung maju dan berkembangnya Kecamatan Barong Tongkok dan Kutai Barat,” pesannya.

Sementara Bupati Kubar FX Yapan menegaskan, dengan perpanjangan masa jabatan tugas BPK  yang ada, diharapkan tidak terlena. Karena menurutnya, perpanjangan ini justru menuntut profesionalitas agar semakin inovatif dalam memajukan kampung, dengan pelaksanaan fungsi legislas.

”BPK punya andil didalam memanggil masyarkat dan lembaga untuk diajak bermusyawarah dalam menentuk program Kampung. BPK juga mempunya peran yang sangat krusial, yaitu legislasi atau membahas dan menyepakati rancangan Perkam Kampung, bersama Petinggi Kampung. Untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kampung sesuai dengan aturan,” tandasnya. (Adv-diskominfo/kbr)

Penulis : Liis

Editor   : Alfian

Publsiher : Rina

Loading

Bagikan: