Satpol PP Bersama Tim Gabungan Razia Yustisi

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama tim ganungan terdiri dari TNI dan Polri kembali melakukan penertiban yustisi atau ganguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota Balikpapan.

Menurut Kepala Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, penertiban yustisi ini merupakan kegiatan rutin. Artinya penertiban ini sama seperti non yustisi. Kamis (31/10/2024).

Sebelum dilakukan penertiban. Personil Satpol PP melaksanaan apel di halaman kantor Satpol PP untuk melakukan koordinasi personil. Selanjutnya di bagi beberapa regu untuk melakukan penertiban di wilayah sasaran.

Lanjut Yosep,  dalam aturan di pasal 8 nomor (2) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum (fasum); membuat dan memasang penghambat lalu lintas tanpa seizin dinas yang membidangi perhubungan.

“Untuk sasaran kami adalah yang terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum,” tegasnya.

Yosep mengaku,  untuk kegiatan pengaturan perparkiran kendaraan bermotor di tepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan, memasang tanda larangan parkir di tepi jalan, di depan kantor, toko, rumah termasuk portal jalan. Selain itu,  melakukan kegiatan yang merusak dan mengotori badan jalan dan trotoar, menempatkan benda dan/atau barang pada tepi jalan raya atau ruas jalan di lingkungan permukiman yang  dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan/atau mengganggu keindahan kota.

”Membuang pecahan periuk, keramik, pecahan gelas, kaca, sampah, kotoran hewan atau manusia, bangkai  hewan atau benda lainnya di jalan umum atau drainase disepanjang jalan umum, serta menyelenggarakan dapur umum di Jalan Umum,” ujarnya.

“Dalam operasi yustisi ini, kami melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Apabila terbukti ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sangsi ringan,” tutupnya.(*/pr)

Loading

Bagikan:

www.swarakaltim.com @2024