Berlaku Hingga 31 November, Bapenda Kaltim Wilayah Kubar Adakan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan

Caption: Kegiatan FKP yang digelar UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Kubar bersama Stakeholder, Rabu (6/11/2024).

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Program pemutihan pajak ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Jenis yang didiskon juga beragam di setiap wilayah. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak merupakan program yang dilaksanakan di bawah otoritas pemerintah daerah. Tujuannya untuk mendongkrak pendapatan daerah dan memberi dorongan kepada warga agar taat membayar pajak kendaraannya.

Meskipun diterapkan di sejumlah wilayah, program pemutihan pajak memiliki mekanisme yang berbeda, mulai dari perbedaan keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan, serta jadwal pelaksanaannya.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyelenggarakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 2024 ini. Program ini berlangsung sejak Senin (12/8) hingga Kamis (12/9) lalu, atau berlangsung selama 32 hari pada Agustus dan September kemarin.

Program pemutihan pajak yang digagas Pemprov Kaltim melalui Bapenda Kaltim resmi ditutup sejak 12 Oktober lalu. Namun demikian masyarakat Kubar, masih bisa manfaatkan program Promo 13- 31 November 2024. Melalui program ini wajib pajak kendaraan bermotor diberikan diskon sebesar 50%.

“Mari masyarkat Kubar dan Mahulu kita manfaatkan secara maksimal melalui program ini wajib pajak kendaraan bermotor diberikan diskon sebesar 50%,” ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Provinsi Kaltim wilayah Kubar, Mulia Pardosi dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) bareng stakeholder, Rabu (6/11/2024).

Menurutnya jika sebelumnya wajib pajak dibantu melalui pemutihan, untuk program Promo yang berlaku hingga akhir oktober 2024, wajib pajak kendaraan bermotor diberikan diskon pembayaran pajak sebesar 50% untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 sampai 5 tahun.

Selain itu program ini meliputi Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ) kedua dan seterusnya tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP). Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) dan BBNKB kedua dan seterusnya.

“Program promo pajak kendaraan bermotor berlaku sampai dengan 30 November mendatang. Yang mana terdapat diskon hingga 50% untuk tunggalan PKB tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Serta bebas denda PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya. Dan bebas BBNKB kedua dan seterusnya, tidak termasuk PNBP,” pungkasnya. (Adv-diskominfo/kbr)

Penulis : *Liis

Editor   : Alfian

Pubsliher : Rina

Loading

Bagikan: