Serap Aspirasi Publik, UPTD PPRD Provinsi Wilayah Kubar Gelar FKP Bareng Stakeholder

Caption: Foto bersama usai kegiatan FKP yang digelar UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Kubar bersama Stakeholder, Rabu (6/11/2024).

SENDAWAR, Swarakaltim.com –  Upaya menyerap aspirasi publik terus dilakukan UPTD PPRD Provinsi wilayah Kutai Barat (Kubar), untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Selain membuka layanan pengaduan, masukan saran dan kritik yang bersifat konstruktif terhadap jenis layanan juga diserap melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP).

Kegiatan FKP ini berlangsung di ruang rapat lantai dua UPTD Samsat Kubar, dengan melibatkan Jasa Raharja, Kepolisian, Akademisi, dan stakeholder, dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik dan standar operasional Samsat Kubar, Rabu (6/11/2024).

“Kita libatkan stakeholder dalam kegiatan FKP ini bertujuan sebagai forum memberikan saran serta masukan positif demi upaya meningkatkan Standar Pelayanan Publik(SPP) dan standar operasional pada Samsat Kubar kedepannya menjadi lebih baik,” ucap Kepala UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Kubar, Mulia Pardosi dalam kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan tersebut, dirinya juga berharap mendapat masukan dan juga kritik yang bersifat konstruktif terkait jenis layanan yang diselenggarakan. Adapun dasar hukum pelaksanaan FKP ini berdasarkan pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dan pada forum tersebut juga memaparkan terkait realisasi penerimaan pajak di Kubar, dari awal tahun hingga 31 Oktober 2024. Dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berhasil mencapai 84,51% dengan target Rp 52.245.000.000 dan terealisasi dengan capaian hingga Rp 44.151.196.136.

Sedangkan pada pajak air permukaan (PAP) dengan target Rp 1.391.000.000, terealisasi Rp 687.679.974 dengan capaian 49,44%. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi sebesar Rp 79.489.862.000 dengan pecapain 104,59% dari target Rp 76.000.000.000. ”Sementara untuk Pajak Alat Berat (PAB) untuk sementara capaian masih di (Nol %) tetapi dengan target yakni Rp 8.342.000.000,” terangnya.

Diterangkannya juga bahwa Samsat Kubar, telah melakukan inovasi demi memudahkan para wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan, yaitu dengan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi Chanel E-Samsat.

“Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat melalui Indomaret, Pegadaian, Gojek, Tokopedia, Link aja, Bank BTN, BNI, BCA, Mandiri serta Bankaltimtara. Nanti untuk cetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) juga bisa dilakukan secara online melalui Simpator atau juga bisa langsung datang ke Samsat terdekat. Kemudian untuk pembayaran e-samsat yang lebih lengkap dapat diakses melalui link bit.ly/tutorialesamsat,” jelasnya.

Ia mengharapkan melalui FKP ini dapat menerima berbagai masukan, yang dapat terus meningkatkan pelayanan Samsat Kubar lebih baik lagi kedepannya. Untuk dirinya sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar kedepannya juga lebih meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Bagi yang ingin memberikan pegaduan saran dan masukan, dapat melalui SP4N-LAPOR, Website Bapenda Kalimantan Timur atau Media Sosial Facebook dan Instagram @samsatkubar. Dan bisa pada kotak saran dan pengaduan atau secara langsung melalui tatap muka,” tutupnya. (Adv-diskominfo/kbr)

Penulis : *Liis

Editor : Alfian

Publisher : Rina

www.swarakaltim.com @2024