
DPRD Turut Awasi Kepatuhan Perusahaan Dalam Penerapan Perda Tenaga Kerja Lokal
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Elita Herlina tidak akan bosan bosannya mengingatkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Batiwakkal untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018, yang mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen. “Kenapa hal ini selalu kami dengungkan. Karena kami berharap payung hukum yang ada diterapkan secara utuh oleh seluruh perusahaan, bergerak dibidang apapun yang beroperasi di Berau. Meskipun menurut informasi kami terima, ada beberapa perusahaan telah menerapkan ada juga belum merealisasikan 100 persen aturan mempekerjakan tenaga