TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Elita Herlina tidak akan bosan bosannya mengingatkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Batiwakkal untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018, yang mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen.
“Kenapa hal ini selalu kami dengungkan. Karena kami berharap payung hukum yang ada diterapkan secara utuh oleh seluruh perusahaan, bergerak dibidang apapun yang beroperasi di Berau. Meskipun menurut informasi kami terima, ada beberapa perusahaan telah menerapkan ada juga belum merealisasikan 100 persen aturan mempekerjakan tenaga kerja local tersebut,” jelas Dewan dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Memastikan fakta dilapangan, DPRD melalui Komisi I berencana untuk melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan guna memantau penerapan Perda tentang tenaga kerja local tersebut. Setidaknya dengan mengetahui secara langsung realitas di lapangan, Legeslatif bisa cepat menyikapi Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran), terutama perusahaan yang belum maksimal menerapkan aturan yang ada.
“Jadi kami akan melakukan cross-check data tenaga kerja untuk memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap Payung hukum tersebut. Kami akan bekerja sama dengan Disnakertran untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di Berau mengutamakan tenaga kerja lokal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Elita Herlina saat berbincang di kegiatan musrenbang tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.
Lanjut salah satu Srikandi DPRD Bumi Batiwakkal itu, kembali dirinya meminta selaku Wakil Rakyat kepada perusahaan di Berau untuk lebih mematuhi Perda, dan mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja lokal. (Adv/Nht/Tim)ber