SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk mengusut dugaan eksploitasi ilegal terhadap aset daerah seluas 30 hektare di kawasan Palaran. Langkah tersebut ditempuh setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum berlapis pada lahan milik pemerintah yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, lahan tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Nuansacipta Coal Investment sejak 2013. Namun, perjanjian pemanfaatan aset itu telah berakhir pada 10 Oktober 2022. Meski demikian, lahan milik pemerintah daerah tersebut diduga masih terus dimanfaatkan tanpa hak dan tanpa memberikan kontribusi kepada kas daerah.
“Setelah berakhirnya perjanjian, lahan tersebut masih dipakai dan diduga dipakai oleh lebih dari satu perusahaan. Sementara hasilnya bagi pemerintah kota itu tidak ada. Jadi ada dugaan pemanfaatan secara ilegal atau tanpa hak atas lahan itu,” kata Andi Harun, di Kejari Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, Pemkot Samarinda sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pengamanan aset sejak 2022. Saat itu, pemerintah memasang portal dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk tumpukan batu bara hasil aktivitas pertambangan.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus. Sehari setelah penyegelan dilakukan, barang bukti yang diamankan dilaporkan hilang dan portal yang dipasang pemerintah daerah diterobos oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pada saat itu kami melakukan tindakan pengamanan di lapangan, termasuk penyegelan barang bukti berupa batu bara. Namun sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang dipasang diserobot,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, Pemkot Samarinda menemukan sedikitnya empat indikasi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Selain dugaan wanprestasi, terdapat dugaan pemanfaatan aset daerah tanpa hak setelah masa perjanjian berakhir, kerusakan aset daerah, hingga indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Andi Harun menjelaskan, objek kerja sama yang diperjanjikan sebelumnya hanya mencakup sekitar 1,8 hektare. Akan tetapi, kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan yang jauh lebih luas, termasuk munculnya lubang-lubang tambang (void) pada kawasan tersebut.
“Objek yang diperjanjikan itu hanya 1,8 hektare dari total 30 hektare. Tetapi kondisi lahan pemerintah saat ini sudah mengalami kerusakan, bahkan terdapat lubang tambang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya lagi pemasukan yang diterima Pemkot Samarinda sejak berakhirnya kerja sama pada Oktober 2022. Di sisi lain, lahan tersebut diduga masih terus dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Sejak Oktober 2022 tidak ada lagi pemasukan bagi Pemkot. Sementara dugaan kuat lahan itu terus dimanfaatkan walaupun perjanjian telah berakhir. Bahkan terdapat indikasi lahan tersebut dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak lain di luar hubungan hukum dengan pemerintah,” katanya.
Untuk itu, Pemkot Samarinda menyerahkan penanganan aspek hukum kepada Kejari Samarinda agar proses penyelidikan berjalan lebih objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset daerah dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan aparat penegak hukum untuk menangani aspek hukumnya. Yang paling penting adalah keseriusan pemerintah dalam mengamankan aset daerah dan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegas Andi Harun. (DHV)