TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto saat dijumpai di kantornya Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb usai rapat paripurna, Senin (24/3/2025) mengatakan bahwa, tugas DPRD setelah menerima bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kapala daerah adalah mendalami secara internal sesuai tata tertib.
“Pendalaman itu bisa saja dengan membentuk panitia khusus atau panitia kerja output dari panitia khusus atau panitia kerja adalah rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Karena LKPJ bertujuan untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD,” ungkapnya.
Lanjut beliau, dirinya juga menekankan bahwa LKPJ bukan hanya untuk menemukan kelemahan, tetapi juga untuk mendapatkan saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja Kepala Daerah. Dengan demikian, LKPJ diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang. Sebagaimana keputusan bersama, setiap komisi nantinya akan melakukan evaluasi langsung ke lapangan, menindaklanjuti LKPJ Bupati sebelum memberikan rekomendasi.
“Pembahasan atas LKPJ Kepala Daerah di DPRD Berau akan dijadwalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan hasilnya akan ditetapkan dalam keputusan DPRD yang berupa catatan strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah. Tentunya karena yang merealisasikan program program Bupati adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Berau, artinya hasil rekomendasi kami nantinya bagi Bupati untuk mengevaluasi kinerja OPD nya dalam menjalankan tugas mereka dilapangan,” papar Dewan asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. (Adv/Nht)