TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Sebelum genap tiga bulan tahun anggaran 2024 berakhir, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Berau telah terima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penyampaian dokumen oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut terlaksana melalui rapat paripurna DPRD, Senin (24/3/2025) bertempat diruang rapat gabungan Komisi lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal jalan Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb.
Nampak dalam kegiatan itu, Bupati Sri Juniarsih Mas langsung hadir untuk menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD Dedy Okto Nooryanto, yang juga didampingi Wakil Ketua I DPRD Subroto dan Wakil Ketua II DPRD Sumadi. Hadir dalam kesempatan itu Anggota DPRD Berau, Plt Sekwan Berau Maulidiyah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan tamu undangan lainnya.
Menurut Ketua DPRD, Dedy Okto Nooryanto LKPJ pada dasarnya merupakan dokumen keterangan kinerja kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD dengan perinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh sebab itu, LKPJ kepala daerah semestinya dapat menjelaskan kinerja secara utuh disetiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
“Landasan Operasional LKPJ tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jadi tidak ada aturan operasional lainnya untuk kami, yang mana bisa berdampak pada DPRD sebagai pihak yang diberi mandat menilai atau mengkaji LKPJ kepala daerah. Karena Wakil Rakyat berjumlah 30 orang, berarti kalau berbeda – beda penafsiran sangat wajar, namun berupaya disinkronkan setelah dilakukan penilaian masing masing Komisi untuk satu keputusan guna memberikan rekomendasi ke Bupati,” ungkap Petinggi di lembaga legeslatif Berau itu.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan bahwa LKPJ merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Laporan ini mencerminkan kinerja Pemerintah daerah, khususnya kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam mengimplementasikan visi dan misi yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Dimana tema pembangunan tahun 2024 adalah pemerataan sarana dan prasarana publik yang berkualitas dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Tema pembangunan dimaksud merupakan prioritas tahunan dari rangkaian kebijakan guna mewujudkan visi kepala daerah yaitu mewujudkan Berau maju dan sejahtera dengan sumber daya manusia (SDM) yang handal untuk transformasi ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan
“Sehingganya berkat kerja keras kita bersama Pemkab Berau berhasil merealisasikan pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp 6,194 triliun lebih dari target pendapatan sebesar Rp 6,107 triliun lebih atau meningkat dari target sekitar 101,41 persen,” kata Orang nomor satu di Bumi Batiwakkal tersebut.
Tambah Bupati, penyampaian laporan LKPJ ini merupakan wujud pertanggungjawaban atas program-program pembangunan yang diamanatkan oleh masyarakat Kabupaten Berau untuk menjadi kajian evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintah di masa yang akan datang. (Adv/Nht)