Pemkot Samarinda Ungkap BBM Pertamax Terkontaminasi, Hasil Uji Lab Diserahkan ke Kepolisian

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya merilis hasil uji laboratorium terkait dugaan kerusakan kendaraan akibat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Penelitian ilmiah dilakukan sebagai tanggapan atas ramainya laporan kerusakan motor yang diduga disebabkan oleh kualitas BBM.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, Senin (5/5/2025), menyatakan bahwa investigasi dilakukan secara ilmiah melalui kerja sama antara Pemkot dan Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), serta melibatkan sejumlah lembaga uji independen.

“Ini bukan sekadar asumsi. Kita butuh pendekatan akademik agar hasilnya sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Andi.

Hasil awal menunjukkan bahwa sampel BBM Pertamax yang diambil dari Terminal Patra Niaga dan dua SPBU besar di Samarinda masih memenuhi standar kualitas berdasarkan SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006. Namun, Pemkot tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat yang menyatakan kerusakan kendaraan usai mengisi Pertamax.

Pemkot kemudian mengambil langkah lanjutan dengan meneliti BBM dari tiga kendaraan yang terdampak. Fokus awal analisis adalah angka RON (Research Octane Number). Hasilnya menunjukkan bahwa ketiga sampel memiliki RON di bawah standar minimal Pertamax, yaitu 92. Sampel-sampel tersebut memiliki RON 86,7; 89,6; dan 91,6.

Dari ketiga sampel itu, yang memiliki RON tertinggi (91,6) dipilih untuk uji lebih mendalam. Hasilnya menunjukkan adanya empat parameter yang tidak sesuai standar Pertamax: kandungan timbal tinggi (66 ppm), kadar air sangat tinggi (742 ppm), total aromatik berlebih (51,16%v/v), dan kandungan benzen tinggi (8,38%v/v).

Lebih lanjut, uji laboratorium dengan SEM-EDX dan FTIR mengungkap adanya kontaminan logam berat seperti timah (Sn), rhenium (Re), dan timbal (Pb). Zat-zat ini memicu pembentukan hidrokarbon kompleks dan polimer seperti polyethylene dan polipropilina, yang menyebabkan terbentuknya gum penyumbat sistem injeksi bahan bakar.

“Kesimpulannya, kerusakan kendaraan disebabkan oleh kualitas BBM yang tidak layak konsumsi. Ini bukan karena kesalahan pengguna, tapi karena BBM sudah dalam kondisi rusak,” tegas Andi Harun.

Ia menegaskan, hasil ini bukan bertujuan menentukan siapa yang bersalah.

“Data ini akan kami serahkan ke Polresta Samarinda agar dapat diproses lebih lanjut sesuai kewenangan hukum,” tutupnya.(Adv/Kominfo-Smd)

Loading

Bagikan: